prediksi soal uts hukum perdata
Prediksi soal Hukum Perdata
1. Apa pengertian hukum perdata ?
- Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan pribadi.
- Sri Soedewi Masjhoen Sofwan mengatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain
- Dari beberapa pngertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan pribadi
2. Contoh hukum perdata ?
- Perkawinan, Waris mewarisi, Jual beli, Sewa menyewa
3. Jelaskan hukum perdata dalam arti sempit dan luas ?
- Hukum Perdata dalam arti sempit adalah Segala hukum pokok yang mengatur kepentingan2 perorangan.
- Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas segala ketentuan hukum pokok yang mengatur hukum perdata (pengertian dalam arti sempit) ditambah dengan hukum dagang
4. Jelaskan macam-macam hukum perdata ?
- Hukum Perdata Materiil Yaitu hukum privat yang mengatur kepentingan2 perorangan atau ketentuan2 yg mengatur perihal hak dan kewajiban antara subyek hukum dlm masyarakat.
Misal: Peraturan Perkawinan, perjanjian, waris dlsb. Ketentuan hukum perdata materiil ini ada dlm KUH Perdata, UU Perkawinan dlsb
- Hukum Perdata Formil Suatu ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan ketentuan hukum perdata materiil. Ketentuan hukum perdata formil ini terdapat dalam KUHAPerdata. Peraturan PEmerintah dlsb
5. Jelaskan sejarah KUHPerdata / BW ?
- KUHPerdata yg dikenal dg istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yg di susun di negeri Belanda. Penyusunan itu sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi. KUHPerdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yg di ketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta dari hukum Belanda kuno
- Kodifikasi KUHPerdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di Negari Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun ini di berlakukan KUHDagang (WUK) peraturan susunan pengadilan Belanda (Rechterlijk Organisatie/RO), dan ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan Belanda (Alegmene Bapalingen van Wetgeving/AB), dan hukum acara perdata Belanda (Rechts Vordering). Berdasarkan asas konkordansi, maka KUHPerdata Belanda menjadi contoh KUHPerdata Eropa di Indonesia.
6. Persoalannya sekarang, bagaimanakah kodifikasi KUHPerdata Eropa di Indonesia?
- Untuk kodifikasi KUHPerdata di Indonesia di bentuk sebuah panitia yg diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yg dihasilkan diharapkan memiliki persesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dg hukum dan keadaan di negeri Belanda, disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. CC. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hoggereehtshof) yg diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. CC. Hagemann tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836 ia ditarik kembali kenegeri Belanda. Kedudukan sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
- Pada 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dg Mr. AA. Van Vloten dan Mr. Meyer masing2 sebagai anggota. Panitia tsb juga blm berhasil. Akhirnya di bentuk Panitia baru yg diketuai Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti , yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. van Nes. Akhirnya panitia inilah yg berhasil mengkodifikasikan KUHPerdata Indonesia berdasarkan asas konkordansi yg sempit. Artinya KUHPerdata Belanda banyak menjiwai KUHPerdata Indonesia karena KUHPerdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia.
- Kodifikasi KUHPerdata (BW) Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1848. Kiranya perlu dicatat bahwa dlm menghasilkan KUHPerdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dg J. van deVinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dlm kodifikasi tsb.
7. Jelaskan keadaan hukum perdata indonesia ?
A. Fase Pemerintah Hindia Belanda
- Hukum Perdata kita pada masa ini bersifat pluralistik (pluralisme hukum), ini disebabkan
1. Faktor Etnis adalah bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa. Contoh dalam sistem kewarisan: Patrilineal, Matrilineal, Bilkateral.
2. Faktor Yuridis adalah faktor yang dilihat dari segi hukumn yang menyebabkan keadaan hukum di Indonesia bersifat pluralistik. Contoh dalam pemerintahan Hindia Belanda ada 2 golongan UU yang membagi golongan penduduk di Indonesia yaitu ketentuan Pasal 131 mengatur tentang penggolongan hukum, dan pasal 163 mengatur tentang penggolongan penduduk
- Pengolongan Penduduk
Penggolongan Penduduk diatur dlm pasal 163 IS. Menurut pasal ini penduduk di wilayah jajahan Hindia Belanda dibagi atas 3 golongan
1. Golongan Eropa yaitu
Orang Belanda
Orang Eropa lainnya yg mempunyai hukum kekeluargaan yg seasas dg Belanda
Orang Jepang
Anak sah yg disahkan dari kelompok diatas yg lahir diwilayah tersebut
2. Golongan Timur Asing
Timur Asing Tionghoa
Timur Asing bukan Tionghoa
3. Golongan Pribumi
- Penggolongan Hukum Pasal 131 IS
Menurut pasal 131 IS dikelompokkan dlm 3 gol
Hukum Barat berlaku untuk golongan Eropa
Hukum Timur Asing
Timur Asing Tionghoa=seluruh ketentuan hukum Barat dg pengecualian2 (catatan sipil, upacara2 pendahuluan perkawinan kekeluargaan
Timur Asing non Tionghoa= pada pokoknya berlaku hukum Barat terutama mengenai kekayaan, sedangkan hukum kekeluargaan, hukum pribadi dan waris berlaku hukum adat masing2
- Penundukan diri yaitu penundukan diri terhadap ketentuan hukum Barat bagi golongan Timur Asing dan pribumi
Penundukan diri secara sukarela
1.Penundukan diri utk keseluruhn ketentuan hkm Barat
2. Penundukan diri untuk sebahagiaan
3. Penundukan diri terhadap perbuatan2 tertentu.
Penundukan diri secara diam-diam
Yaitu penundukan diri bukan kehendak dari orang yang bersangkutan. Misalnya menandatangani cek, membuat PT, memasang hipotik (jaminan tanah) dan lain2
B. Fase Zaman Jepang
- Pada zaman Jepang hanya dikeluarkan satu UU yaitu UU No. 1/1942. Dalam pasal 3 UU ini dinyatakan bahwa semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintahan yang lalu tetap diakui utk sementara waktu, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang
Fase Zama Kemerdekaan
Pada zama ini ada 3 UU, yaitu
UUD 1945 (pasal 11 dan iv Aturan Peralihan)
Konstitusi RIS (pasal 192)
UUDS (pasal 142)
8. Bagaimana Kedudukan KUH Perdata setelah Kemerdekaan ?
- 1. Ditinjau dari Sudut Pandang para Sarjana
a. Pandangan DR. Sahardjo (1962)
KUH Perdata hanyalah tiruan belaka dari BW Belanda, oleh karena itu KUH Perdata tidak berlaku lagi sebagai UU, melainkan hanya sebagai dokumen yg mengatur kelompok peraturan2 yg tdk tertulis
b. Pandangan Prof. Mahadi
Dasar pembentukan BW bertentangan dg UU, maka dari itu BW tdk berlaku lagi sebagai kodifikasi
BW tetap berlaku ttpi terlepas dari ikatan kodifikasi
Utk mnilai brlku ato tdk ,diserahkn kpd yurisprdensi
c. Pandangan Dr. Mathilde Sumampouw
Pada dasarnya ia tidak setuju dengan 2 pendapat tsb.
- 2. Ditinjau Dari Sudut Per-UU-an dan Yurisprudensi
Dengan terbitnya Surat Edaran MA no 3 tahun 1963 yang antara lain menyatakan tidak berlakunya beberapa ketentuan BW yg dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal2 itu antara lain:
Pasal 108: wanita bersuami tdk cakap utk bertindak dalam lalu lintas hukum
Pasal 110: Wanita bersuami tdk cakap utk maju di depan sidang pengadilan tanpa izin/bantuan suami
Pasal 284: Kalau ada seorang pribumi berhubungan dgseorang asing di luar nikah, maka anak tsb putus hubungan dengan ibunya.
Pasal 1682 BW yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
Pasal 1579 BW yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang., sipemilik barang tidak dapat menghentikan persewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada waktu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan.
Pasal 1063 BW ayat 1 dan ayat 2 yang mengadakan diskirminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa di lain pihak mengenai perjanjian perburuhan
9. Apakah Surat Edaran MA no. 3/1963 itu berhak untuk mencabut ketentuan Undang-undang?
- Pada Tap MPR XX/1966 kedudukan MA berada dibawah UU. Karena itu MA tidak berhak mencabut UU. Sebagai jalan keluarnya, maka menurut Prof. Soebekti Surat Edaran MA no 3/1963 itu hanya merupakan pedoman bagi para hakim dalam menangani perkara (hakim melalui yurisprudensi).
10. Bagaimana sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ?
- Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata di bagi dalam empat bagian, yaitu:
1. Hukum perorangan: peraturan yg memuat aturan manusia sebagai subyek hukum, kecakapan bertindak dan hal2 yg mempengaruhi kecakapan
2. Hukum kekeluargaan peraturan2 yg mengatur hubungan yg timbul dari ikatan kekeluargaan
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :Hukum benda, Hukum hak immeteriil (cipta,merek,paten), perikatan dll
4. Hukum Kewarisan
11. Bagaimana sistematika hukum perdata dalam KUHPerdata / BW ?
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
Buku 1,yang berjudul “perihal orang” (van personen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
Buku II, yang berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
Buku III, yang berjudul “perihal perikatan” (van verbintcnnisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu
Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan kadaluwarsa”(van hewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
12. Alasan sistematika KUHPerdata ?
- Hukum kekeluargaan dalam bagian KUHPerdata (BW) Indonesia dimasukan ke dalam bagian hukum tentang orang (Buku 1), karena hubungan2 hukum dalam keluarga berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakn hak2nya sbagai subjek hukum yang diatur dalam Buku 1
- Hukum waris masuk dalam bagian hukam tentang benda karena dianggap mengatur cara2 untuk memperoleh hak-hak atas bendanya, misalnya benda2 yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang
13. Perbandingan Sistimaka Hukum Perdata ?
Ilmu Pengetahuan KUHPerdata
Hukum Perorangan Buku tentang orang
Hukum Kekeluargaa Buku ttg Benda
Hukum Kekayaan Buku ttg Perikatan
Hukum Waris Buku ttg Pembuktian/
kedaluwarsa
14. Apa Kritik Pembentuk UU Terhadap Sistematika KUHPer ?
- 1. Hukum Waris seharusnya ditempatkan tersendiri tidak dimasukkan dlm Buku ll ttg Benda krn mengenai waris ini tidak hanya menyangkut harta kekayaan sa tedtapi juga menyangkut orang.
- 2. Penempatan Buku IV ttg pembuktian dan lewat waktu (kadaluwarsa) dalam KUHPerdata tidak tepat karena KUHPerdata (BW) pada dasarnya mengatur hukum perdata materiil, sedangkan pembuktian dan kadaluwarsa merupakan bagian dari hukum acara perdata. Di sinilah letak kelemahan sistematika hukum perdata dalam KUHPerdata (BW)Indonesia
15. Apa Jawaban atas kritik Para Sarjana ?
- Hukum kekeluargaan dalam bagian KUHPerdata (BW) Indonesia dimasukan ke dalam bagian hukum ttg orang (Buku 1), karena hubungn2 hukum dlm keluarga berpengaruh terhadap kecakapn seseorang utk memiliki serta menggunakan hak2nya sebagai subjek hukum yang diatur dlm Buku 1
- Hukum waris masuk dalam bagian hkm ttg benda karena dianggap mengatur cara2 untk memperoleh hak-hak atas bendanya, misalnya benda2 yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang
Pembuktian dan Kedaluarsa dimasukkan dalam KUH Perdata berdasarkan pada suatu aliran yang berkembang saat itu ada hukum acara formiil yang materiil
16. Bagaimana Keberlakuan Perdata Saat Ini ?
- Buku l: Sudah tidak berlaku semenjak ada UU No 1/1974, tetapi pasal 66 yang menyebutkan, Jika ada hal yang belum diatur di dalam UU ini maka merujuk ke BW. Contoh: Kawin campuran
- Buku ll: Setelah adanya UU Pokok Agraria no 5 th 1960, maka ketentuan tentang tanah, air serta benda2 yang ada di dlmnya tidak berlaku lagi, kecuali mengenai hipotik (jaminan terhadap benda tak bergerak)
- Buku lll: masih dipakai, tentang Perikatan
- Buku lV: Pembuktiuan dan Kedaluarsa masih dipakai.
- kedaluarsa yang menimbulkan hak dan kedaluarsa yang menghilangkan hak
17. Secara Rinci keberlakuan KUHPerdata adalah ?
- Ada pasal2 yg berlaku penuh karena tidak mengenai bumi, air n kekayaan alam yg trkandung di dalamnya seperti; pasal-pasal ttg benda bergerak (505, 509-518 BW), pasal2 ttg penyerahan benda bergerak (612, 613), pasal2 mengenai hukum waris (830-1130), pasal2 ttg piutang yg diistimewakan (1130-1149O), pasal2 ttg gadai karena gadai hanya melulu benda bergerak (1150-1160 BW).
- Ada pasal2 yg tdk brlaku lagi yaitu pasal2 yg mengatur melulu mengenai bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya, kerja rodi (pasal 673), pasal2 mengenai hak dan kewajiban pekarangan bertetangga (Pasal 625-675 BW), pasal2 ttg pengabdian pekarangan (Pasal 674-710 BW), pasal2 ttg hak opstal (Pasal 711-719), pasal2 ttg erpacht (Pasal 720-736 BW), pasal2 ttg bunga tanah dan hasil sepersepuluh (Pasal 737-755 BW)
- Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan tetap berlaku sepanjang mengenai benda2 lainnya. Seperti: pasal2 ttg benda pada umumnya, pasal2 ttg cara membedakan benda (503-505BW) . Pasal2 ttg benda sepanjang tidak mengenai tanah (570BW), pasal2 ttg hak memungut tanah (756BW), pasal2 ttg hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah (818BW).
18. Hukum Perdata yang bersifat pelengkap dan bersifat memaksa ?
- Hukum Perdata yg bersifat pelengkap artinya adalah peraturan2 hukum perdata yg boleh dikesampingkan atau disampingi oleh orang-orang yg berkepentingan, peraturan2 hukum mana hanya berlaku sepanjang orang2 yg berkepentingan tdk mengatur sendiri kepentingannya. Misalnya dlm pasal 1477 BW ditentukan bahwa penyerahan harus terjadi di tempat dimana barang yg dijual berada pada waktu penjualan, jika ttg itu tdk telah ditentukan lain. Peraturan hukum ini bersifat pelengkap sehingga orang2 yang mengadakan perjanjian jual beli sesuatu barang boleh menyimpanginya.
- Hukum Perdata yg bersifat memaksa artinya peraturan2 hukum yg tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orangf2 yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Misalnya dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 ditentukan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah yang telah ditentukan. Peraturan hukum ini bersifat memaksa sehingga suami isteri tidak boleh mengadakan perceraian di luar sidang pengadilan tanpa alasan yang sah yang telah ditentukan.
19. Apa Pengertian Badan Hukum ?
- kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia
20. Sebutkan dan jelaskan teori-teori tentang badan hukum ?
a. Teori fictie dan von savigny : badan hukum semata-mata buatan negara saja.
b. Teori harta kekayaan bertujuan : hanya manusia yang menjadi subyek hukum
c. Teori organ dari otto van gierke : badan hukum adalah suatu organisme yang riil
d. Teori propriete collective : hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama
e. Teori kenyataan yuridis : hukum itu merupakat suatu realiteit, konkret, rii walaupun tidak bisa diraba, bukan khayala tapi kenyataan yuridis.
21. Bagaimana Peraturan badan hukum di indonesia ?
-
22. Sebutkan pembagian badan hukum?
- Menurut pasal 1653 BW
a. Diadakan : daerah provinsi, kabupaten
b. Diakui : gereja, organisasi agama –agama
c. Didirikan untuk maksud tertentu : P.T, Koperasi
- Dari segi wujudnya
a. Korporasi : kumpulan orang-orang bertindak sebagai suatu subyek hukum tersendiri
b. Yayasan : harta kekayaan yang di tersendirikan untuktujusn tertentu untuk
kepentingan sosial
- Menurut jenis
a. Badan hukum publik : kepntingan umum
b. Badan hukum privat : kepentingan perseorangan
23. Sebutkan Syarat-syarat badan hukum?
- Ada harta kekayaan tersendiri
- Ada tujuan tertentu
- Ada kepentingan tersendiri
- Ada organisasi yang teratur
24. Apa yang di maksud perbuatan badan hukum ?
-
25. Apa pengertian perkawinan ?
- Menurut UU Nomor 1 tahun 1974 ( pasal 1 ) : perkawinan itu ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila pertamanya ialah ketuhanan yang maha esa. Maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agam/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai hukum lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani yang mempunyai peranan sangat penting.
26. Apa syarat-syarat perkawinan ?
- A. Syarat Intern :
1. Syarat Intern Mutlak : asas monogami mutlak, persetujuan kedua belah pihak, mencapai batas umur tertentu, lewat masa tunggu bagi wanita yang ingin menikah lagi, dan memperoleh izin kawin
2. Syarat Intern Relatif : larangan perkawinan karena adanya hubungan kekeluargaan, darah, hubungan perkawinan, salah satu pihak dijatuhi hukuman oleh hakim karena terbukti melakukan zina, adanya perkawinan terdahulu
B. Syarat Ekstern :
1. Syarat Materil : asas monogami mutlak, persetujuan kedua belah pihak, mencapai batas umur tertentu, lewat masa tunggu bagi wanita yang ingin menikah lagi, memperoleh izin kawin dantidak terhalang oleh larangan perkawinan
2. Syarat Formil : Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak baik sebelum maupun pada waktu mereka melangsungkan perkawinan.
27. Bagaimana pencatatan dan tata cara perkawinan ?
- Pelaksanaan perkawinan itu didahului kegiatan-kegiatan , baik dilakukan oleh calon mempelai maupun oleh pegawai pencatatan perkawinan. Calon mempelai atau orang tuanya atau wakilnya memberitahukan kehendak melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatatan perkawinan (pasal 3 dan 4 PP ). Selanjutnya pegawai tersebut meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah di penuhi dan apakah tidak terdapat halangan menurut undang-undang. Demikian pula meneliti surat-surat yang dierlukan ( pasal 5 dan PP ) buku ini. Apabila ternyata dari hasil penelitian itu terdapat halangan perkwinan atau belum dipenuhi syarat-syarat yang diperlukan maka dengan itu segera diberitahukam kepada calon mempelai atau kepada orang tua ataupun kepada wakilnya. ( pasal 7 ayat 2 PP ). Bila pemberitahuan itu dipandang cukup dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan serta tidak terdapat halangan untuk kawin, maka pegawai pencatat membuat pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan. Menurut formulir yang telah di tetapkan, dan menempelnya di Kantor Pencatatan yang mudah dibaca oleh umum. Pengumuman serupa juga dilakukan di Kantor Pencatatan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman masing-masing calon mempelai.
- Tata Cara perkawinan, sahnya perkawinan dilakukan menurut agama masing-masing.
28. Apa akibat hukum perkawinan ?
- Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
- Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
- Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing
29. Bagaimana putusnya perkawinan itu?
- Menurut BW pasal 199
a. oleh kematian
b. Tidak hadirnya suami / istri selama 10 tahun, disusul perkawinan baru
c. Oleh keputusan hakim setelah pisah meja dan ranjang
- Menurut UU perkawinan
a. Kematian
b. Peceraian
c. Atas pengutusan pengadilan
30. Apa pengertian hukum benda?
- Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
- Hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
31. Apa perbedaan sistem hukum benda dengan sistem hukum perikatan ?
- Hukum Benda bersifat tertutup yang berarti ketentuan-ketentuan Hukum Kebendaan terbatas pada apa yang disebutkan dalam undang-undang. Sedangkan sistem Hukum Perikatan mempunyai sifat terbuka berarti ketentuan-ketentuan Hukum Perikatan dapat diatur oleh pihak yang bersangkutan dengan dibatasi tidak melanggar undang-undang yang ada.
32. Sebutkan macam – macam benda ?
- Pembedaan berbagai macam kebendaan dalam hukum perdata berdasarkan perspektif kitab undang-undang hukum perdata. KUH perdata membeda-bedakan benda dalam berbagai macam:
a. Kebendaan dibedakan atas benda tidak bergerak (anroe rende zaken) dan benda bergerak (roerendes zaken) (pasal 504 KUH perdata).
b. Kebendaan dapat dibendakan pula atas benda yang berwujud atau bertubuh (luchamelijke zaken) dan benda yang tidak berwujud atau berubah (onlichme Lijke Zaken) (pasal 503 KUH perdata).
c. Kebendaan dapat dibedakan atas benda yang dapat dihabiskan (verbruikbare zaken) atau tak dapat dihabiskan (pasal 505 KUH perdata)
33. Apa arti penting pembedaan benda ?
- Pada benda bergerak dan tidak bergerak serta benda yang terdaftar dan tidak terdaftar karena berakibat dalam hukum, yaitu dala penyerahan, penyitaan, daluarsa, pembebanan dan bezit.
34. Apa pengertian hukum waris ?
- Hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta kekayaan itu, merupakan keseluruhan hak-hak dan kewjiban dari orang yang mewariskan terhadap ahli warisnya dan menentukan siapa saja yang berhak menerimanya.
35. Bagaimana pengaturan waris ?
- Kembali pada peraturan awal apakah pada hukum BW, Hukum Islam, Adat atau Lainya.
- CARA MENDAPATKAN WARISAN.
Menurut undang-undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :
Pewarisan menurut undang-undang atau disebut juga waris ab intestato adalah hukum yang mengatur pewarisan yang terjadi seperti yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ini apabila tidak ada surat wasiat.
Pewarisan karena wasiat disebut juga waris terstamentair (abtesto) adalah hukum waris yang mengatur pewarisan karena adanya surat wasiat dari si pewaris.
36. Sebutkan asas-asas hukum waris ?
- Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta benda saja yang dapat diwariskan. Atau hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan atau kepribadian, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami atau ayah, tidak dapat diwariskan.
- Selain itu berlaku juga asas, bahwa apabila seorang meninggal dunia, maka seketika itu pula segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya. Asas ini dalam bahasa Perancis disebut “ le mort saisit le vif “. Sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari si pewaris oleh para ahli waris disebut “ saisine “.
- Ada juga asas yang disebut dengan “ hereditatis petition “ yaitu hak dari ahli waris untuk menuntut semua yang termasuk dalam harta peninggalan dari si pewaris terhadap orang yang yang menguasai harta warisan tersebut untuk diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris. Asas ini diatur dalam pasal 834 BW.
- Selain itu ada juga asas “ de naaste in het bloed, erft het goed “ yang artinya yang berdarah dekat, warisan didapat. Dan untuk mengetahui kedekatan tersebut, harus dilakukan perhitungan dan untuk ini dipakai ukuran perderajatan dengan rumus X-1. Semakin besar nilai derajat, maka semakin jauh hubungan kekeluargaan dengan si pewaris. Begitu juga sebaliknya, semakin kecil nilai derajat, maka semakin dekat hubungan darah dengan si pewaris. Misal : ukuran derajat seorang anak kandung dengan si pewaris adalah 2-1=1 derajat.
37. Bagaimana Cara mewaris ?
- Mewaris berdasarkan UU (ab intestato)
A. Atas dasar kedudukan sendiri
B. Atas dasar penggantian
- Mewaris berdasarkan testament
38. Bagaimana Pembagian Warisan ?
- Prinsip pembagian warisan (pasal 1066 KUHPerdata)
Tidak seorang ahli warispun dapat dipaksa untuk membiarkan harta waris tidak terbagi
Pembagian H.P. dapat dituntut setiap saat (walaupun ada testament yang melarang)
Pembagian dapat ditangguhkan jangka waktu 15 tahun dengan persetujuan semua ahli waris
- Cara pembagian warisan
Pasal 1069 KUHPerdata
Jika semua ahli waris hadir maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki bersama, dengan akta pilihan mereka
Pasal 1071 & 1072 KUHPerdata:
- Salah satu ahli waris tidak mau membantu
- Salah satu ahli waris lalai
- Salah satu ahli waris belum dewasa/di bawah pengampuan → dengan keputusan hakim, Balai Harta Peninggalan (BHP) mewakili mereka
Pasal 1074 KUHPerdata
- Pembagian harus dengan akta otentik (Notaris)
- Soal yang berhubungan erat dengan pembagian warisan → INBRENG; pengembalian benda pada boedel warisan
Prediksi soal Hukum Perdata
1. Apa pengertian hukum perdata ?
- Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan pribadi.
- Sri Soedewi Masjhoen Sofwan mengatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain
- Dari beberapa pngertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan pribadi
2. Contoh hukum perdata ?
- Perkawinan, Waris mewarisi, Jual beli, Sewa menyewa
3. Jelaskan hukum perdata dalam arti sempit dan luas ?
- Hukum Perdata dalam arti sempit adalah Segala hukum pokok yang mengatur kepentingan2 perorangan.
- Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas segala ketentuan hukum pokok yang mengatur hukum perdata (pengertian dalam arti sempit) ditambah dengan hukum dagang
4. Jelaskan macam-macam hukum perdata ?
- Hukum Perdata Materiil Yaitu hukum privat yang mengatur kepentingan2 perorangan atau ketentuan2 yg mengatur perihal hak dan kewajiban antara subyek hukum dlm masyarakat.
Misal: Peraturan Perkawinan, perjanjian, waris dlsb. Ketentuan hukum perdata materiil ini ada dlm KUH Perdata, UU Perkawinan dlsb
- Hukum Perdata Formil Suatu ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan ketentuan hukum perdata materiil. Ketentuan hukum perdata formil ini terdapat dalam KUHAPerdata. Peraturan PEmerintah dlsb
5. Jelaskan sejarah KUHPerdata / BW ?
- KUHPerdata yg dikenal dg istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yg di susun di negeri Belanda. Penyusunan itu sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi. KUHPerdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yg di ketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta dari hukum Belanda kuno
- Kodifikasi KUHPerdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di Negari Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun ini di berlakukan KUHDagang (WUK) peraturan susunan pengadilan Belanda (Rechterlijk Organisatie/RO), dan ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan Belanda (Alegmene Bapalingen van Wetgeving/AB), dan hukum acara perdata Belanda (Rechts Vordering). Berdasarkan asas konkordansi, maka KUHPerdata Belanda menjadi contoh KUHPerdata Eropa di Indonesia.
6. Persoalannya sekarang, bagaimanakah kodifikasi KUHPerdata Eropa di Indonesia?
- Untuk kodifikasi KUHPerdata di Indonesia di bentuk sebuah panitia yg diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yg dihasilkan diharapkan memiliki persesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dg hukum dan keadaan di negeri Belanda, disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. CC. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hoggereehtshof) yg diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. CC. Hagemann tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836 ia ditarik kembali kenegeri Belanda. Kedudukan sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
- Pada 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dg Mr. AA. Van Vloten dan Mr. Meyer masing2 sebagai anggota. Panitia tsb juga blm berhasil. Akhirnya di bentuk Panitia baru yg diketuai Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti , yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. van Nes. Akhirnya panitia inilah yg berhasil mengkodifikasikan KUHPerdata Indonesia berdasarkan asas konkordansi yg sempit. Artinya KUHPerdata Belanda banyak menjiwai KUHPerdata Indonesia karena KUHPerdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia.
- Kodifikasi KUHPerdata (BW) Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1848. Kiranya perlu dicatat bahwa dlm menghasilkan KUHPerdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dg J. van deVinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dlm kodifikasi tsb.
7. Jelaskan keadaan hukum perdata indonesia ?
A. Fase Pemerintah Hindia Belanda
- Hukum Perdata kita pada masa ini bersifat pluralistik (pluralisme hukum), ini disebabkan
1. Faktor Etnis adalah bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa. Contoh dalam sistem kewarisan: Patrilineal, Matrilineal, Bilkateral.
2. Faktor Yuridis adalah faktor yang dilihat dari segi hukumn yang menyebabkan keadaan hukum di Indonesia bersifat pluralistik. Contoh dalam pemerintahan Hindia Belanda ada 2 golongan UU yang membagi golongan penduduk di Indonesia yaitu ketentuan Pasal 131 mengatur tentang penggolongan hukum, dan pasal 163 mengatur tentang penggolongan penduduk
- Pengolongan Penduduk
Penggolongan Penduduk diatur dlm pasal 163 IS. Menurut pasal ini penduduk di wilayah jajahan Hindia Belanda dibagi atas 3 golongan
1. Golongan Eropa yaitu
Orang Belanda
Orang Eropa lainnya yg mempunyai hukum kekeluargaan yg seasas dg Belanda
Orang Jepang
Anak sah yg disahkan dari kelompok diatas yg lahir diwilayah tersebut
2. Golongan Timur Asing
Timur Asing Tionghoa
Timur Asing bukan Tionghoa
3. Golongan Pribumi
- Penggolongan Hukum Pasal 131 IS
Menurut pasal 131 IS dikelompokkan dlm 3 gol
Hukum Barat berlaku untuk golongan Eropa
Hukum Timur Asing
Timur Asing Tionghoa=seluruh ketentuan hukum Barat dg pengecualian2 (catatan sipil, upacara2 pendahuluan perkawinan kekeluargaan
Timur Asing non Tionghoa= pada pokoknya berlaku hukum Barat terutama mengenai kekayaan, sedangkan hukum kekeluargaan, hukum pribadi dan waris berlaku hukum adat masing2
- Penundukan diri yaitu penundukan diri terhadap ketentuan hukum Barat bagi golongan Timur Asing dan pribumi
Penundukan diri secara sukarela
1.Penundukan diri utk keseluruhn ketentuan hkm Barat
2. Penundukan diri untuk sebahagiaan
3. Penundukan diri terhadap perbuatan2 tertentu.
Penundukan diri secara diam-diam
Yaitu penundukan diri bukan kehendak dari orang yang bersangkutan. Misalnya menandatangani cek, membuat PT, memasang hipotik (jaminan tanah) dan lain2
B. Fase Zaman Jepang
- Pada zaman Jepang hanya dikeluarkan satu UU yaitu UU No. 1/1942. Dalam pasal 3 UU ini dinyatakan bahwa semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintahan yang lalu tetap diakui utk sementara waktu, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang
Fase Zama Kemerdekaan
Pada zama ini ada 3 UU, yaitu
UUD 1945 (pasal 11 dan iv Aturan Peralihan)
Konstitusi RIS (pasal 192)
UUDS (pasal 142)
8. Bagaimana Kedudukan KUH Perdata setelah Kemerdekaan ?
- 1. Ditinjau dari Sudut Pandang para Sarjana
a. Pandangan DR. Sahardjo (1962)
KUH Perdata hanyalah tiruan belaka dari BW Belanda, oleh karena itu KUH Perdata tidak berlaku lagi sebagai UU, melainkan hanya sebagai dokumen yg mengatur kelompok peraturan2 yg tdk tertulis
b. Pandangan Prof. Mahadi
Dasar pembentukan BW bertentangan dg UU, maka dari itu BW tdk berlaku lagi sebagai kodifikasi
BW tetap berlaku ttpi terlepas dari ikatan kodifikasi
Utk mnilai brlku ato tdk ,diserahkn kpd yurisprdensi
c. Pandangan Dr. Mathilde Sumampouw
Pada dasarnya ia tidak setuju dengan 2 pendapat tsb.
- 2. Ditinjau Dari Sudut Per-UU-an dan Yurisprudensi
Dengan terbitnya Surat Edaran MA no 3 tahun 1963 yang antara lain menyatakan tidak berlakunya beberapa ketentuan BW yg dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal2 itu antara lain:
Pasal 108: wanita bersuami tdk cakap utk bertindak dalam lalu lintas hukum
Pasal 110: Wanita bersuami tdk cakap utk maju di depan sidang pengadilan tanpa izin/bantuan suami
Pasal 284: Kalau ada seorang pribumi berhubungan dg seorang asing di luar nikah, maka anak tsb putus hubungan dengan ibunya.
Pasal 1682 BW yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
Pasal 1579 BW yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang., sipemilik barang tidak dapat menghentikan persewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada waktu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan.
Pasal 1063 BW ayat 1 dan ayat 2 yang mengadakan diskirminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa di lain pihak mengenai perjanjian perburuhan
9. Apakah Surat Edaran MA no. 3/1963 itu berhak untuk mencabut ketentuan Undang-undang?
- Pada Tap MPR XX/1966 kedudukan MA berada dibawah UU. Karena itu MA tidak berhak mencabut UU. Sebagai jalan keluarnya, maka menurut Prof. Soebekti Surat Edaran MA no 3/1963 itu hanya merupakan pedoman bagi para hakim dalam menangani perkara (hakim melalui yurisprudensi).
10. Bagaimana sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ?
- Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata di bagi dalam empat bagian, yaitu:
1. Hukum perorangan: peraturan yg memuat aturan manusia sebagai subyek hukum, kecakapan bertindak dan hal2 yg mempengaruhi kecakapan
2. Hukum kekeluargaan peraturan2 yg mengatur hubungan yg timbul dari ikatan kekeluargaan
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :Hukum benda, Hukum hak immeteriil (cipta,merek,paten), perikatan dll
4. Hukum Kewarisan
11. Bagaimana sistematika hukum perdata dalam KUHPerdata / BW ?
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
Buku 1,yang berjudul “perihal orang” (van personen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
Buku II, yang berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
Buku III, yang berjudul “perihal perikatan” (van verbintcnnisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu
Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan kadaluwarsa”(van hewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
12. Alasan sistematika KUHPerdata ?
- Hukum kekeluargaan dalam bagian KUHPerdata (BW) Indonesia dimasukan ke dalam bagian hukum tentang orang (Buku 1), karena hubungan2 hukum dalam keluarga berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakn hak2nya sbagai subjek hukum yang diatur dalam Buku 1
- Hukum waris masuk dalam bagian hukam tentang benda karena dianggap mengatur cara2 untuk memperoleh hak-hak atas bendanya, misalnya benda2 yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang
13. Perbandingan Sistimaka Hukum Perdata ?
Ilmu Pengetahuan KUHPerdata
Hukum Perorangan Buku tentang orang
Hukum Kekeluargaa Buku ttg Benda
Hukum Kekayaan Buku ttg Perikatan
Hukum Waris Buku ttg Pembuktian/
kedaluwarsa
14. Apa Kritik Pembentuk UU Terhadap Sistematika KUHPer ?
- 1. Hukum Waris seharusnya ditempatkan tersendiri tidak dimasukkan dlm Buku ll ttg Benda krn mengenai waris ini tidak hanya menyangkut harta kekayaan sa tedtapi juga menyangkut orang.
- 2. Penempatan Buku IV ttg pembuktian dan lewat waktu (kadaluwarsa) dalam KUHPerdata tidak tepat karena KUHPerdata (BW) pada dasarnya mengatur hukum perdata materiil, sedangkan pembuktian dan kadaluwarsa merupakan bagian dari hukum acara perdata. Di sinilah letak kelemahan sistematika hukum perdata dalam KUHPerdata (BW)Indonesia
15. Apa Jawaban atas kritik Para Sarjana ?
- Hukum kekeluargaan dalam bagian KUHPerdata (BW) Indonesia dimasukan ke dalam bagian hukum ttg orang (Buku 1), karena hubungn2 hukum dlm keluarga berpengaruh terhadap kecakapn seseorang utk memiliki serta menggunakan hak2nya sebagai subjek hukum yang diatur dlm Buku 1
- Hukum waris masuk dalam bagian hkm ttg benda karena dianggap mengatur cara2 untk memperoleh hak-hak atas bendanya, misalnya benda2 yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang
Pembuktian dan Kedaluarsa dimasukkan dalam KUH Perdata berdasarkan pada suatu aliran yang berkembang saat itu ada hukum acara formiil yang materiil
16. Bagaimana Keberlakuan Perdata Saat Ini ?
- Buku l: Sudah tidak berlaku semenjak ada UU No 1/1974, tetapi pasal 66 yang menyebutkan, Jika ada hal yang belum diatur di dalam UU ini maka merujuk ke BW. Contoh: Kawin campuran
- Buku ll: Setelah adanya UU Pokok Agraria no 5 th 1960, maka ketentuan tentang tanah, air serta benda2 yang ada di dlmnya tidak berlaku lagi, kecuali mengenai hipotik (jaminan terhadap benda tak bergerak)
- Buku lll: masih dipakai, tentang Perikatan
- Buku lV: Pembuktiuan dan Kedaluarsa masih dipakai.
- kedaluarsa yang menimbulkan hak dan kedaluarsa yang menghilangkan hak
17. Secara Rinci keberlakuan KUHPerdata adalah ?
- Ada pasal2 yg berlaku penuh karena tidak mengenai bumi, air n kekayaan alam yg trkandung di dalamnya seperti; pasal-pasal ttg benda bergerak (505, 509-518 BW), pasal2 ttg penyerahan benda bergerak (612, 613), pasal2 mengenai hukum waris (830-1130), pasal2 ttg piutang yg diistimewakan (1130-1149O), pasal2 ttg gadai karena gadai hanya melulu benda bergerak (1150-1160 BW).
- Ada pasal2 yg tdk brlaku lagi yaitu pasal2 yg mengatur melulu mengenai bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya, kerja rodi (pasal 673), pasal2 mengenai hak dan kewajiban pekarangan bertetangga (Pasal 625-675 BW), pasal2 ttg pengabdian pekarangan (Pasal 674-710 BW), pasal2 ttg hak opstal (Pasal 711-719), pasal2 ttg erpacht (Pasal 720-736 BW), pasal2 ttg bunga tanah dan hasil sepersepuluh (Pasal 737-755 BW)
- Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan tetap berlaku sepanjang mengenai benda2 lainnya. Seperti: pasal2 ttg benda pada umumnya, pasal2 ttg cara membedakan benda (503-505BW) . Pasal2 ttg benda sepanjang tidak mengenai tanah (570BW), pasal2 ttg hak memungut tanah (756BW), pasal2 ttg hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah (818BW).
18. Hukum Perdata yang bersifat pelengkap dan bersifat memaksa ?
- Hukum Perdata yg bersifat pelengkap artinya adalah peraturan2 hukum perdata yg boleh dikesampingkan atau disampingi oleh orang-orang yg berkepentingan, peraturan2 hukum mana hanya berlaku sepanjang orang2 yg berkepentingan tdk mengatur sendiri kepentingannya. Misalnya dlm pasal 1477 BW ditentukan bahwa penyerahan harus terjadi di tempat dimana barang yg dijual berada pada waktu penjualan, jika ttg itu tdk telah ditentukan lain. Peraturan hukum ini bersifat pelengkap sehingga orang2 yang mengadakan perjanjian jual beli sesuatu barang boleh menyimpanginya.
- Hukum Perdata yg bersifat memaksa artinya peraturan2 hukum yg tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orangf2 yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Misalnya dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 ditentukan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah yang telah ditentukan. Peraturan hukum ini bersifat memaksa sehingga suami isteri tidak boleh mengadakan perceraian di luar sidang pengadilan tanpa alasan yang sah yang telah ditentukan.
19. Apa Pengertian Badan Hukum ?
- kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia
20. Sebutkan dan jelaskan teori-teori tentang badan hukum ?
a. Teori fictie dan von savigny : badan hukum semata-mata buatan negara saja.
b. Teori harta kekayaan bertujuan : hanya manusia yang menjadi subyek hukum
c. Teori organ dari otto van gierke : badan hukum adalah suatu organisme yang riil
d. Teori propriete collective : hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama
e. Teori kenyataan yuridis : hukum itu merupakat suatu realiteit, konkret, rii walaupun tidak bisa diraba, bukan khayala tapi kenyataan yuridis.
21. Bagaimana Peraturan badan hukum di indonesia ?
-
22. Sebutkan pembagian badan hukum?
- Menurut pasal 1653 BW
a. Diadakan : daerah provinsi, kabupaten
b. Diakui : gereja, organisasi agama –agama
c. Didirikan untuk maksud tertentu : P.T, Koperasi
- Dari segi wujudnya
a. Korporasi : kumpulan orang-orang bertindak sebagai suatu subyek hukum tersendiri
b. Yayasan : harta kekayaan yang di tersendirikan untuktujusn tertentu untuk
kepentingan sosial
- Menurut jenis
a. Badan hukum publik : kepntingan umum
b. Badan hukum privat : kepentingan perseorangan
23. Sebutkan Syarat-syarat badan hukum?
- Ada harta kekayaan tersendiri
- Ada tujuan tertentu
- Ada kepentingan tersendiri
- Ada organisasi yang teratur
24. Apa yang di maksud perbuatan badan hukum ?
-
25. Apa pengertian perkawinan ?
- Menurut UU Nomor 1 tahun 1974 ( pasal 1 ) : perkawinan itu ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila pertamanya ialah ketuhanan yang maha esa. Maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agam/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai hukum lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani yang mempunyai peranan sangat penting.
26. Apa syarat-syarat perkawinan ?
- A. Syarat Intern :
1. Syarat Intern Mutlak : asas monogami mutlak, persetujuan kedua belah pihak, mencapai batas umur tertentu, lewat masa tunggu bagi wanita yang ingin menikah lagi, dan memperoleh izin kawin
2. Syarat Intern Relatif : larangan perkawinan karena adanya hubungan kekeluargaan, darah, hubungan perkawinan, salah satu pihak dijatuhi hukuman oleh hakim karena terbukti melakukan zina, adanya perkawinan terdahulu
B. Syarat Ekstern :
1. Syarat Materil : asas monogami mutlak, persetujuan kedua belah pihak, mencapai batas umur tertentu, lewat masa tunggu bagi wanita yang ingin menikah lagi, memperoleh izin kawin dantidak terhalang oleh larangan perkawinan
2. Syarat Formil : Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak baik sebelum maupun pada waktu mereka melangsungkan perkawinan.
27. Bagaimana pencatatan dan tata cara perkawinan ?
- Pelaksanaan perkawinan itu didahului kegiatan-kegiatan , baik dilakukan oleh calon mempelai maupun oleh pegawai pencatatan perkawinan. Calon mempelai atau orang tuanya atau wakilnya memberitahukan kehendak melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatatan perkawinan (pasal 3 dan 4 PP ). Selanjutnya pegawai tersebut meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah di penuhi dan apakah tidak terdapat halangan menurut undang-undang. Demikian pula meneliti surat-surat yang dierlukan ( pasal 5 dan PP ) buku ini. Apabila ternyata dari hasil penelitian itu terdapat halangan perkwinan atau belum dipenuhi syarat-syarat yang diperlukan maka dengan itu segera diberitahukam kepada calon mempelai atau kepada orang tua ataupun kepada wakilnya. ( pasal 7 ayat 2 PP ). Bila pemberitahuan itu dipandang cukup dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan serta tidak terdapat halangan untuk kawin, maka pegawai pencatat membuat pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan. Menurut formulir yang telah di tetapkan, dan menempelnya di Kantor Pencatatan yang mudah dibaca oleh umum. Pengumuman serupa juga dilakukan di Kantor Pencatatan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman masing-masing calon mempelai.
- Tata Cara perkawinan, sahnya perkawinan dilakukan menurut agama masing-masing.
28. Apa akibat hukum perkawinan ?
- Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
- Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
- Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing
29. Bagaimana putusnya perkawinan itu?
- Menurut BW pasal 199
a. oleh kematian
b. Tidak hadirnya suami / istri selama 10 tahun, disusul perkawinan baru
c. Oleh keputusan hakim setelah pisah meja dan ranjang
- Menurut UU perkawinan
a. Kematian
b. Peceraian
c. Atas pengutusan pengadilan
30. Apa pengertian hukum benda?
- Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
- Hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
31. Apa perbedaan sistem hukum benda dengan sistem hukum perikatan ?
- Hukum Benda bersifat tertutup yang berarti ketentuan-ketentuan Hukum Kebendaan terbatas pada apa yang disebutkan dalam undang-undang. Sedangkan sistem Hukum Perikatan mempunyai sifat terbuka berarti ketentuan-ketentuan Hukum Perikatan dapat diatur oleh pihak yang bersangkutan dengan dibatasi tidak melanggar undang-undang yang ada.
32. Sebutkan macam – macam benda ?
- Pembedaan berbagai macam kebendaan dalam hukum perdata berdasarkan perspektif kitab undang-undang hukum perdata. KUH perdata membeda-bedakan benda dalam berbagai macam:
a. Kebendaan dibedakan atas benda tidak bergerak (anroe rende zaken) dan benda bergerak (roerendes zaken) (pasal 504 KUH perdata).
b. Kebendaan dapat dibendakan pula atas benda yang berwujud atau bertubuh (luchamelijke zaken) dan benda yang tidak berwujud atau berubah (onlichme Lijke Zaken) (pasal 503 KUH perdata).
c. Kebendaan dapat dibedakan atas benda yang dapat dihabiskan (verbruikbare zaken) atau tak dapat dihabiskan (pasal 505 KUH perdata)
33. Apa arti penting pembedaan benda ?
- Pada benda bergerak dan tidak bergerak serta benda yang terdaftar dan tidak terdaftar karena berakibat dalam hukum, yaitu dala penyerahan, penyitaan, daluarsa, pembebanan dan bezit.
34. Apa pengertian hukum waris ?
- Hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta kekayaan itu, merupakan keseluruhan hak-hak dan kewjiban dari orang yang mewariskan terhadap ahli warisnya dan menentukan siapa saja yang berhak menerimanya.
35. Bagaimana pengaturan waris ?
- Kembali pada peraturan awal apakah pada hukum BW, Hukum Islam, Adat atau Lainya.
- CARA MENDAPATKAN WARISAN.
Menurut undang-undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :
Pewarisan menurut undang-undang atau disebut juga waris ab intestato adalah hukum yang mengatur pewarisan yang terjadi seperti yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ini apabila tidak ada surat wasiat.
Pewarisan karena wasiat disebut juga waris terstamentair (abtesto) adalah hukum waris yang mengatur pewarisan karena adanya surat wasiat dari si pewaris.
36. Sebutkan asas-asas hukum waris ?
- Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta benda saja yang dapat diwariskan. Atau hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan atau kepribadian, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami atau ayah, tidak dapat diwariskan.
- Selain itu berlaku juga asas, bahwa apabila seorang meninggal dunia, maka seketika itu pula segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya. Asas ini dalam bahasa Perancis disebut “ le mort saisit le vif “. Sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari si pewaris oleh para ahli waris disebut “ saisine “.
- Ada juga asas yang disebut dengan “ hereditatis petition “ yaitu hak dari ahli waris untuk menuntut semua yang termasuk dalam harta peninggalan dari si pewaris terhadap orang yang yang menguasai harta warisan tersebut untuk diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris. Asas ini diatur dalam pasal 834 BW.
- Selain itu ada juga asas “ de naaste in het bloed, erft het goed “ yang artinya yang berdarah dekat, warisan didapat. Dan untuk mengetahui kedekatan tersebut, harus dilakukan perhitungan dan untuk ini dipakai ukuran perderajatan dengan rumus X-1. Semakin besar nilai derajat, maka semakin jauh hubungan kekeluargaan dengan si pewaris. Begitu juga sebaliknya, semakin kecil nilai derajat, maka semakin dekat hubungan darah dengan si pewaris. Misal : ukuran derajat seorang anak kandung dengan si pewaris adalah 2-1=1 derajat.
37. Bagaimana Cara mewaris ?
- Mewaris berdasarkan UU (ab intestato)
A. Atas dasar kedudukan sendiri
B. Atas dasar penggantian
- Mewaris berdasarkan testament
38. Bagaimana Pembagian Warisan ?
- Prinsip pembagian warisan (pasal 1066 KUHPerdata)
Tidak seorang ahli warispun dapat dipaksa untuk membiarkan harta waris tidak terbagi
Pembagian H.P. dapat dituntut setiap saat (walaupun ada testament yang melarang)
Pembagian dapat ditangguhkan jangka waktu 15 tahun dengan persetujuan semua ahli waris
- Cara pembagian warisan
Pasal 1069 KUHPerdata
Jika semua ahli waris hadir maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki bersama, dengan akta pilihan mereka
Pasal 1071 & 1072 KUHPerdata:
- Salah satu ahli waris tidak mau membantu
- Salah satu ahli waris lalai
- Salah satu ahli waris belum dewasa/di bawah pengampuan → dengan keputusan hakim, Balai Harta Peninggalan (BHP) mewakili mereka
Pasal 1074 KUHPerdata
- Pembagian harus dengan akta otentik (Notaris)
- Soal yang berhubungan erat dengan pembagian warisan → INBRENG; pengembalian benda pada boedel warisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar