Minggu, 16 April 2017

QIYAS

Qiyas

Pendahuluan

Dalam menghadapi satu konteks permasalahan yang membutuhkan status hukum, pertama-tama para fuqaha (yurispunden Islam) akan melacak secara langsung nash (teks) dalam al Qur`an maupun as Sunnah, yang keduanya merupakan rujukan utama dalam hukum – hukum Islam. Apabila mereka tidak menemukan penjelasan detail berkenaan dengan konteks yang sedang dihadapi, maka langkah berikutnya adalah mengembalikan pada dalil al `Ijma (konsesus ulama dalam suatu hukum), kalapun dalam fase ini masih belum ditemukan status hukumnya, maka mereka akan beralih ke dalil al Qiyas (Analogi).

Proses analogi ini akan berusaha mencari persepadanan kasus yang telah ada hukumnya, untuk kemudian hukumnya diaplikasikan pada kasus yang sedang dihadapi. Biasanya yang menjadi titik perhatian dalam ber-analogi adalah mencari point persamaan dalam illat (sebab) yang merupakan substansi permasalahan.

Dalam kajian ushul fiqih pada semester dua ini kami akan sedikit mengulas tentang qiyas sesuai dengan tugas yang telah di berikan yaitu meliputi: Pengertian, Rukun- rukun, Macam- Macam dan kehujahannya Qiyas.

Pengertian qiyas.

Pengertian Qiyas menurut etimologis (bahasa arab) berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur. Misalnya: menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.

Pengertian Qiyas menurut para ulama ushul fiqh ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.

Definisi devinisi tentang qiyas sebetulnya banyak, akan tetapi maksudnya berdekatan, yaitu menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa. Contoh:

a. Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas yaitu mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT QS. Al maidah ayat: 90.

Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan.” (al-Mâidah: 90)

Antara minum narkotik dan minum khamr ada persamaan, illatnya, yaitu sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak akal. Berdasarkan persamaan ‘illat itu ditetapkanlah hukum meminum narkotik itu yaitu haram, sebagaimana haramnya meminum khamr.

Dari contoh di atas dapat dilihat bahwa dalam melakukan qiyas ada satu peristiwa atau kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya sedang tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar hukumnya untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian itu, dicarilah peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Kedua peristiwa atau kejadian itu mempunyai ‘illat yang sama pula. Kemudian ditetapkanlah hukum peristiwa atau kejadian yang pertama sama dengan hukum peristiwa atau kejadian yang kedua.

Rukun-rukun qiyas

Ashal, yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Ashal disebut juga maqis ‘alaih (yang menjadi ukuran) atau musyabbah bih (tempat menyerupakan), atau mahmul ‘alaih (tempat membandingkan);
Fara’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara’ disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan);
Hukum ashal, yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan ‘illatnya.
‘IIIat, yaitu suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat itu yang dicari pada fara’. Seandainya sifat ada pula pada fara’, maka persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashal.

Sebagai contoh adalah menjual harta anak yatim adalah suatu peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa ini disebut fara’. Untuk menetapkan hukumnya dicari suatu peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yang illatnya sama dengan peristiwa pertama. Peristiwa kedua ini memakan harta anak yatim yang disebut ashal. Peristiwa kedua ini telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu haram (hukum ashal) berdasarkan firman Allah SWT: QS. An nisa’: 10.

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dhalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (an-Nisâ’: 10)

Persamaan ‘illat antara kedua peristiwa ini, ialah sama-sama berakibat berkurang atau habisnya harta anak yatim. Karena itu ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan memakan harta anak yatim yaitu sama-sama haram.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

Ashal, ialah memakan harta anak yatim.

Fara’, ialah menjual harta anak yatim.
Hukum ashal, ialah haram.
‘Illat, ialah mengurangi atau menghabiskan harta anak yatim.

D.Syarat – Syarat Qiyas

Membicarakan syarat qiyas berarti membicarakan syarat-syarat yang berlaku pada setiap rukun atau unsur-unsur dari qiyas, sehingga qiyas dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hukum. Syarat – syarat itu adalah :

1. Ashal yaitu berupa kejadian atau peristiwa yang mempunyai dasar nash, karena itu telah ditetapkan hukumnya.

Menurut Imam Al-Ghazali (450 – 505 H / 805 – 1111 M) dan Saifuddin Al-Amidi (keduanya ahli ushul fiqh Syafi’iyyah), syarat-syarat ashal itu adalah :

a. Hukum Ashal itu adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan di-naskh-kan (dibatalkan).

b. Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’.

c. Ashal itu bukan merupakan far’u dari ashal lainnya.

d. Dalil yang menetapkan ‘illat pada ashal itu adalah dalil khusus, tidak bersifat umum.

e. Ashal itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas.

f. Hukum Ashal itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas.

2. Hukum ashal adalah hukum yang terdapat pada suatu wadah maqis ‘alaih yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash dan hukum itu pula yang akan diberlakukan pada furu’. Syarat-syarat hukum ashal adalah :

a. Hukum ashal itu hendaklah hukum syara’ yang amali yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Hal ini diperlukan karena yang akan ditetapkan itu adalah hukum syara’, sedang sandaran hukum syara’ itu adalah nash.

Atas dasar yang demikian, maka jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ tidak boleh menjadi sandaran qiyas. Mereka menyatakan bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan, tidak mempunyai sandaran, selain dari kesepakatan para mujtahid. Karenanya hukum yang ditetapkan secara ijma’ tidak dapat diketahui dengan pasti, sehingga tidak mungkin mengqiyaskan hukum syara’ yang amali kepada hukum yang mujma ‘alaih. Asy-Syaukani membolehkan ijma’ sebagai sandaran qiyas.

b. Hukum ashal itu harus disepakati oleh ulama, karena kalau belum disepakati tentu masih diperlukan usaha menetapkannya lebih dahulu bagi ulama yang tidak menerimanya.

c, Hukum ashal itu tidak menyimpang dari ketentuan qiyas, karena bila menyimpang dari ketentuan qiyas, itu mungkin karena alasan hukumnya tidak masuk akal (irrasional), baik karena dikecualikan dari ketentuan umum atau memang pada dasarnya sudah begitu. Maka tidak mungkin mengqiyaskan sesuatu kepada hukum ashal itu, sebab dalam hukum ashal seperti itu tidak ada daya rentang.

Contoh yang tidak rasional dan memegang ditentukan demikian dari mulanya adalah bilangan raka’at shalat.

d. Hukum ashal itu lebih dahulu disyari’atkan dari far’u. Dalam kaitan dengan ini, tidak boleh mengqiyaskan wudhu’ pada tayammum, sekalipun ‘illatnya sama, karena syari’at wudhu’ lebih dahulu turunnya dari syari’at tayammum.

3. Furu’ yakni sebagai sesuatu yang di bangun atau dihubungkan kepada sesuatu yang lain. Syarat-syaratnya adalah :

a. ‘Illat yang terdapat pada furu’ memiliki kesamaan dengan ‘illat yang terdapat pada ashal, baik pada zatnya maupun pada jenisnya. Maksudnya, seluruh ‘illat yang terdapat pada ashal juga terdapat pada furu’. Jumlah ‘illat pada furu’ itu bisa sebanyak yang terdapat pada ashal atau melebihi yang terdapat pada ashal.

b. Hukum ashal tidak berubah setelah dilakukan qiyas.

c. Hukum far’u tidak mendahului hukum ashal. Artinya, hukum far’u itu harus datang, kemudian dari hukum ashal.

Contohnya adalah dalam masalah wudhu’ dan tayammum di atas.

d. Tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u itu. Artinya, tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u dan hukum itu bertentangan dengan qiyas, karena jika demikian, maka status qiyas ketika itu bisa bertentangan dengan nash atau ijma’. Qiyas yang bertentangan dengan nash atau ijma’, di sebut para ulama ushul fiqh sebagai qiyas fasid, yaitu qiyas yang rusak. Misalnya, mengqiyaskan hukum meninggalkan shalat dalam perjalanan kepada hukum bolehnya musafir tidak berpuasa, karena qiyas seperti ini bertentangan dengan nash dan ijma’.

4. ‘Illat adalah salah satu rukun atau unsur qiyas, bahkan mrupakan unsur yang terpenting, karena adanya ‘illat itulah yang menentukan adanya qiyas atau yang menentukan suatu hukum untuk dapat direntangkan kepada yang lain. Para Ulama sepakat bahwa Allah SWT membentuk hukum dengan tujuan untuk kemashlahatan hamba-hambaNya. Kemashlahatan itu adakalanya dalam bentuk mengambil manfaat (jalbul manaafi’) dan adakalanya dalam bentuk menolak kerusakan dan bahaya (dar-ul mafaasid). Kedua macam bentuk hukum itu merupakan tujuan terakhir dari pembentukan hukum yang di sebut hikmah hukum. Hikmah hukum berbeda dengan ‘illat hukum. ‘Illat hukum yaitu suatu sifat yang nyata dan pasti ada pada suatu peristiwa yang dijadikan dasar pembentukan hukum.

Sebagai contoh ialah seorang musafir boleh mengqashar shalatnya, seperti mengerjakan shalat dhuhur yang empat raka’at menjadi dua raka’at, dan sebagainya. Hikmahnya ialah untuk menghilangkan kemusyaqqatan atau kemudharatan. Hikmah ini hanya merupakan dugaan saja dan tidak dapat dijadikan dasar ada atau tidak hukum, sedangkan ‘illat adalah suatu yang nyata dan pasti, seperti safar (dalam perjalanan) menyebabkan seorang boleh mengqashar shalat.

Macam macam qiyas

1.Ditilik dari segi kekuatan illat yang terdapat pada furu’ disbanding dengan yang terdapat pada ashl, qiyas dibagi menjadi 3 macam yaitu:

? Qiyas al-Aulawi: “yaitu suatu illat hukum yang diberikan pada ashl lebih kuat diberikan pada furu'”seperti yang terdapat pada QS.S.Al isro’ ayat 23: yaitu: memukul orang tua diqiyaskan dengan menyakiti hati orang tua.

? Qiyas al-Musawi: ” Suatu qiyas yang illatnya yang mewajibkan hukum, atau mengqiyaskan sesuatu pada sesuatu yang keduanya bersamaan dalam keputusan menerima hukum tersebut”. Contoh: menjual harta anak yatim diqiyaskan dengan memakan harta anak yatim.

? Qiyas al-Adna : “Mengqiyaskan sesuatu yang kurang kuat menerima hukum yang diberikan pada sesuatu yang memang patut menerima hukum itu”. Contoh: mengqiyaskan jual beli apel pada gandum merupakan riba fadhl.

2.Dilihat dari segi kejelasan illat yang terdapat pada hukum:

? Qiyas al-Jaly: “Qiyas yang illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan hukum ashl atau nash tidak menetapkan illatnya tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh terhadap perbedaan antara nash dengan furu'”. Contoh: mengqiyaskan budak perempuan dengan budak laki-laki. Qiyas jaly dibagi lagi menjadi 3 macam: Qiyas yang illatnya ditunjuk dengan kata-kata, seperti memabukkan adalah illat larangan meminum khamar yang sudah ada nashnya. Qiyas aulawi dan qiyas musawi.

? Qiyas al–Khafy: “Qiyas yang illatnya tidak terdapat dalam nash”. Contoh: mengqiyaskan pembunuhan menggunakan bahan berat dengan pembunuhan menggunakan benda tajam.

3.di lihat dari segi persamaan cabang kepada pokok.

? Qiyas Ma’na ialah qiyas yang cabangnya hanya disandarkan kepada pokok yang satu. Hal ini di karenakan makna dan tujuan hukum cabang sudah cukup dalam kandungan hukum pokoknya, oleh karena itu korelasi antara keduanya sangat jelas dan tegas. Misalnya mengqiyaskan memukul orang tua kepada perkataan ah seperti yang telah dijelasnkan sebelumnya.

? Qiyas Sibhi ialah qiyas yang fara’ dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan fara’. Seperti hukum merusak budak dapat diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka, karena kedua-duanya adalah manusia. Tetapi dapat pula diqiyaskan kepada harta benda, karena sama-sama merupakan hak milik. Dalam hal ini budak diqiyaskan kepada harta benda karena lebih banyak persamaannya dibanding dengan diqiyaskan kepada orang merdeka. Sebagaimana harta budak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, diwariskan, diwakafkan dan sebagainya.

Kehujahannya qiyas.

Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diper oleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.

Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas sebagai dasar hujjah, diantaranya ialah salah satu cabang Madzhab Dzahiri dan Madzhab Syi’ah.

Ulama Zahiriyah berpendapat bahwa secara logika qiyas memang boleh tetapi tidak ada satu nash pun dalam ayat al-Qur’an yang menyatakan wajib memakai qiyas.

Ulama Syi’ah Imamiyah dan an-Nazzam dari Mu’tazilah menyatakan bahwa qiyas tidak bisa dijadikan landasan hukum dan tidak wajib diamalkan karena mengamalkan qiyas sebagai sesuatu yang bersifat mustahil menurut akal Mereka mengambil dalil:QS. Al Hujurat: 1

يأيها الذين أمنوا لاتقدموا بين يدي الله ورسول الله واتقوا الله…..

Artinya:Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertaqwalah kapada Allah. (QS. al-Hujurat : 1)

Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat yaitu:

a. Al-Qur’an

1) Allah SWT berfirman:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisâ’: 59)

Dari ayat di atas dapat diambilah pengertian bahwa Allah SWT memerintahkan kaum muslimin agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits. Jika tidak ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits hendaklah mengikuti pendapat ulil amri. Jika tidak ada pendapat ulil amri boleh menetapkan hukum dengan mengembalikannya kepada al-Qur’an dan al-Hadits, yaitu dengan menghubungkan atau memperbandingkannya dengan yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan qiyas

. 2).Firman Alloh SWT QS.Al Hasr:2 فاعتبروايااولى الأبصار

Artinya: Maka ambil (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al-Hasr : 2)

b. Al-Hadits.

1. Setelah Rasulullah SAW melantik Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya kepadanya:

Artinya:

“Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyas.

c. Perbuatan sahabat

Para sahabat Nabi SAW banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya. Seperti alasan pengangkatan Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Nabi SAW mewakili beliau sebagai imam shalat di waktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah SAW ridha Abu Bakar mengganti beliau sebagai imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintaha (khalifah).

d. Akal

Tujuan Allah SWT menetapakan syara’ bagi kemaslahatan manusia. Dalam pada itu setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash dan ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang ‘illatnya sesuai benar dengan ‘illat hukum dari peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash sebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan berdasar nash karena ada persamaan ‘illatnya diduga keras akan memberikan kemaslahatan kepada hamba. Sebab itu tepatlah kiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan dengan cara qiyas.

Bila diperhatikan akan tampak bahwa nash-nash al-Qur’an dan al-Hadits ada yang bersifat umum penjelasannya dan ada yang bersifat khusus, ada yang mujmal dan ada yang mubayyan. Biasanya yang bersifat umum dan mujmal, merupakan dasar-dasar umum dari syari’at Islam. Dalam pada itu peristiwa atau kejadian setiap saat bertambah. Banyak peristiwa atau kejadian yang terjadi sekarang tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah, dan peristiwa itu perlu ditetapkan hukumnya, sedang tidak ada nash secara khusus tentang masalah itu yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, tetapi prinsip-prinsip umum dari peristiwa itu terpaham pada prinsip-prinsip umum ajaran Islam yang ditemukan harus dapat ditemukan di dalam al-Qur’an dan Hadits. Dengan melakukan qiyas maka hukum dari setiap peristiwa yang terjadi dapat ditetapkan.

f. Penutup

Menurut bahasa, kata qiyas itu berarti ukuran, yaitu mengetahui ukuran sesuatu dengan menisbahkannya kepada yang lain. Menurut istilah yang biasa digunakan oleh para ulama ushul fiqh adalah : Menghubungkan sesuatu yang belum dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash, karena diantara keduanya mempunyai ‘illat hukum.

Dari definisi di atas, maka pada dasarnya qiyas itu bisa dikatakan benar bila memenuhi empat rukun, yaitu :

a. Ashal, yakni suatu kejadian yang telah dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash.

b. Furu’, yakni suatu kejadian baru yang belum diketahui ketentuan hukumnya dan belum terangkat dalam nash.

c. ‘Illat, yakini sifat-sifat yang menjadi dasar dari ketentuan hukum ashal.

d. Hukum Ashal, yakni ketentuan hukum syara’ yang telah diletakkan pula pada furu’.

Apabila qiyas telah memenuhi syarat dan rukun-rukunnya telah sempurna, maka qiyas yang seperti itu dinamakan qiyas shahih, tetapi apabila syaratnya yang kurang dinamakan qiyas ma’al fariq dan kalau unsurnya yang kurang dinamakan qiyas fasid.

Sabtu, 08 April 2017

prediksi soal uts hukum perdata

prediksi soal uts hukum perdata
Prediksi soal Hukum Perdata
1. Apa pengertian hukum perdata ?
- Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan pribadi.
- Sri Soedewi Masjhoen Sofwan mengatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain
- Dari beberapa pngertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan pribadi

2. Contoh hukum perdata ?
- Perkawinan, Waris mewarisi, Jual beli, Sewa menyewa

3. Jelaskan hukum perdata dalam arti sempit dan luas ?
- Hukum Perdata dalam arti sempit adalah Segala hukum pokok yang mengatur kepentingan2 perorangan.
- Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas segala ketentuan hukum pokok yang mengatur hukum perdata (pengertian dalam arti sempit) ditambah dengan hukum dagang

4. Jelaskan macam-macam hukum perdata ?
- Hukum Perdata Materiil Yaitu hukum privat yang mengatur kepentingan2 perorangan atau ketentuan2 yg mengatur perihal hak dan kewajiban antara subyek hukum dlm masyarakat.
Misal: Peraturan Perkawinan, perjanjian, waris dlsb. Ketentuan hukum perdata materiil ini ada dlm KUH Perdata, UU Perkawinan dlsb
- Hukum Perdata Formil Suatu ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan ketentuan hukum perdata materiil. Ketentuan hukum perdata formil ini terdapat dalam KUHAPerdata. Peraturan PEmerintah dlsb

5. Jelaskan sejarah KUHPerdata / BW ?
- KUHPerdata yg dikenal dg istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yg di susun di negeri Belanda. Penyusunan itu sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi. KUHPerdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yg di ketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta dari hukum Belanda kuno
- Kodifikasi KUHPerdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di Negari Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun ini di berlakukan KUHDagang (WUK) peraturan susunan pengadilan Belanda (Rechterlijk Organisatie/RO), dan ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan Belanda (Alegmene Bapalingen van Wetgeving/AB), dan hukum acara perdata Belanda (Rechts Vordering). Berdasarkan asas konkordansi, maka KUHPerdata Belanda menjadi contoh KUHPerdata Eropa di Indonesia.

6. Persoalannya sekarang, bagaimanakah kodifikasi KUHPerdata Eropa di Indonesia?

- Untuk kodifikasi KUHPerdata di Indonesia di bentuk sebuah panitia yg diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yg dihasilkan diharapkan memiliki persesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dg hukum dan keadaan di negeri Belanda, disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. CC. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hoggereehtshof) yg diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. CC. Hagemann tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836 ia ditarik kembali kenegeri Belanda. Kedudukan sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
- Pada 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dg Mr. AA. Van Vloten dan Mr. Meyer masing2 sebagai anggota. Panitia tsb juga blm berhasil. Akhirnya di bentuk Panitia baru yg diketuai Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti , yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. van Nes. Akhirnya panitia inilah yg berhasil mengkodifikasikan KUHPerdata Indonesia berdasarkan asas konkordansi yg sempit. Artinya KUHPerdata Belanda banyak menjiwai KUHPerdata Indonesia karena KUHPerdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia.
- Kodifikasi KUHPerdata (BW) Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1848. Kiranya perlu dicatat bahwa dlm menghasilkan KUHPerdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dg J. van deVinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dlm kodifikasi tsb.

7. Jelaskan keadaan hukum perdata indonesia ?
A. Fase Pemerintah Hindia Belanda
- Hukum Perdata kita pada masa ini bersifat pluralistik (pluralisme hukum), ini disebabkan
1. Faktor Etnis adalah bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa. Contoh dalam sistem kewarisan: Patrilineal, Matrilineal, Bilkateral.
2. Faktor Yuridis adalah faktor yang dilihat dari segi hukumn yang menyebabkan keadaan hukum di Indonesia bersifat pluralistik. Contoh dalam pemerintahan Hindia Belanda ada 2 golongan UU yang membagi golongan penduduk di Indonesia yaitu ketentuan Pasal 131 mengatur tentang penggolongan hukum, dan pasal 163 mengatur tentang penggolongan penduduk

- Pengolongan Penduduk
Penggolongan Penduduk diatur dlm pasal 163 IS. Menurut pasal ini penduduk di wilayah jajahan Hindia Belanda dibagi atas 3 golongan
1. Golongan Eropa yaitu
Orang Belanda
Orang Eropa lainnya yg mempunyai hukum kekeluargaan yg seasas dg Belanda
Orang Jepang
Anak sah yg disahkan dari kelompok diatas yg lahir diwilayah tersebut
2. Golongan Timur Asing
Timur Asing Tionghoa
Timur Asing bukan Tionghoa
3. Golongan Pribumi

- Penggolongan Hukum Pasal 131 IS
Menurut pasal 131 IS dikelompokkan dlm 3 gol
Hukum Barat berlaku untuk golongan Eropa
Hukum Timur Asing
Timur Asing Tionghoa=seluruh ketentuan hukum Barat dg pengecualian2 (catatan sipil, upacara2 pendahuluan perkawinan kekeluargaan
Timur Asing non Tionghoa= pada pokoknya berlaku hukum Barat terutama mengenai kekayaan, sedangkan hukum kekeluargaan, hukum pribadi dan waris berlaku hukum adat masing2

- Penundukan diri yaitu penundukan diri terhadap ketentuan hukum Barat bagi golongan Timur Asing dan pribumi
Penundukan diri secara sukarela
1.Penundukan diri utk keseluruhn ketentuan hkm Barat
2. Penundukan diri untuk sebahagiaan
3. Penundukan diri terhadap perbuatan2 tertentu.
Penundukan diri secara diam-diam
Yaitu penundukan diri bukan kehendak dari orang yang bersangkutan. Misalnya menandatangani cek, membuat PT, memasang hipotik (jaminan tanah) dan lain2

B. Fase Zaman Jepang

- Pada zaman Jepang hanya dikeluarkan satu UU yaitu UU No. 1/1942. Dalam pasal 3 UU ini dinyatakan bahwa semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintahan yang lalu tetap diakui utk sementara waktu, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang
Fase Zama Kemerdekaan
Pada zama ini ada 3 UU, yaitu
UUD 1945 (pasal 11 dan iv Aturan Peralihan)
Konstitusi RIS (pasal 192)
UUDS (pasal 142)


8. Bagaimana Kedudukan KUH Perdata setelah Kemerdekaan ?
- 1. Ditinjau dari Sudut Pandang para Sarjana
a. Pandangan DR. Sahardjo (1962)
KUH Perdata hanyalah tiruan belaka dari BW Belanda, oleh karena itu KUH Perdata tidak berlaku lagi sebagai UU, melainkan hanya sebagai dokumen yg mengatur kelompok peraturan2 yg tdk tertulis

b. Pandangan Prof. Mahadi
Dasar pembentukan BW bertentangan dg UU, maka dari itu BW tdk berlaku lagi sebagai kodifikasi
BW tetap berlaku ttpi terlepas dari ikatan kodifikasi
Utk mnilai brlku ato tdk ,diserahkn kpd yurisprdensi

c. Pandangan Dr. Mathilde Sumampouw
Pada dasarnya ia tidak setuju dengan 2 pendapat tsb.

- 2. Ditinjau Dari Sudut Per-UU-an dan Yurisprudensi
Dengan terbitnya Surat Edaran MA no 3 tahun 1963 yang antara lain menyatakan tidak berlakunya beberapa ketentuan BW yg dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal2 itu antara lain:
Pasal 108: wanita bersuami tdk cakap utk bertindak dalam lalu lintas hukum
Pasal 110: Wanita bersuami tdk cakap utk maju di depan sidang pengadilan tanpa izin/bantuan suami
Pasal 284: Kalau ada seorang pribumi berhubungan dgseorang asing di luar nikah, maka anak tsb putus hubungan dengan ibunya.

Pasal 1682 BW yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
Pasal 1579 BW yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang., sipemilik barang tidak dapat menghentikan persewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada waktu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan.
Pasal 1063 BW ayat 1 dan ayat 2 yang mengadakan diskirminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa di lain pihak mengenai perjanjian perburuhan

9. Apakah Surat Edaran MA no. 3/1963 itu berhak untuk mencabut ketentuan Undang-undang?
- Pada Tap MPR XX/1966 kedudukan MA berada dibawah UU. Karena itu MA tidak berhak mencabut UU. Sebagai jalan keluarnya, maka menurut Prof. Soebekti Surat Edaran MA no 3/1963 itu hanya merupakan pedoman bagi para hakim dalam menangani perkara (hakim melalui yurisprudensi).

10. Bagaimana sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ?


- Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata di bagi dalam empat bagian, yaitu:
1. Hukum perorangan: peraturan yg memuat aturan manusia sebagai subyek hukum, kecakapan bertindak dan hal2 yg mempengaruhi kecakapan
2. Hukum kekeluargaan peraturan2 yg mengatur hubungan yg timbul dari ikatan kekeluargaan
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :Hukum benda, Hukum hak immeteriil (cipta,merek,paten), perikatan dll
4. Hukum Kewarisan

11. Bagaimana sistematika hukum perdata dalam KUHPerdata / BW ?
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
Buku 1,yang berjudul “perihal orang” (van personen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
Buku II, yang berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
Buku III, yang berjudul “perihal perikatan” (van verbintcnnisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu
Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan kadaluwarsa”(van hewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

12. Alasan sistematika KUHPerdata ?
- Hukum kekeluargaan dalam bagian KUHPerdata (BW) Indonesia dimasukan ke dalam bagian hukum tentang orang (Buku 1), karena hubungan2 hukum dalam keluarga berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakn hak2nya sbagai subjek hukum yang diatur dalam Buku 1
- Hukum waris masuk dalam bagian hukam tentang benda karena dianggap mengatur cara2 untuk memperoleh hak-hak atas bendanya, misalnya benda2 yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang

13. Perbandingan Sistimaka Hukum Perdata ?

Ilmu Pengetahuan KUHPerdata
Hukum Perorangan Buku tentang orang

Hukum Kekeluargaa Buku ttg Benda

Hukum Kekayaan Buku ttg Perikatan

Hukum Waris Buku ttg Pembuktian/
kedaluwarsa

14. Apa Kritik Pembentuk UU Terhadap Sistematika KUHPer ?
- 1. Hukum Waris seharusnya ditempatkan tersendiri tidak dimasukkan dlm Buku ll ttg Benda krn mengenai waris ini tidak hanya menyangkut harta kekayaan sa tedtapi juga menyangkut orang.
- 2. Penempatan Buku IV ttg pembuktian dan lewat waktu (kadaluwarsa) dalam KUHPerdata tidak tepat karena KUHPerdata (BW) pada dasarnya mengatur hukum perdata materiil, sedangkan pembuktian dan kadaluwarsa merupakan bagian dari hukum acara perdata. Di sinilah letak kelemahan sistematika hukum perdata dalam KUHPerdata (BW)Indonesia

15. Apa Jawaban atas kritik Para Sarjana ?
- Hukum kekeluargaan dalam bagian KUHPerdata (BW) Indonesia dimasukan ke dalam bagian hukum ttg orang (Buku 1), karena hubungn2 hukum dlm keluarga berpengaruh terhadap kecakapn seseorang utk memiliki serta menggunakan hak2nya sebagai subjek hukum yang diatur dlm Buku 1
- Hukum waris masuk dalam bagian hkm ttg benda karena dianggap mengatur cara2 untk memperoleh hak-hak atas bendanya, misalnya benda2 yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang
Pembuktian dan Kedaluarsa dimasukkan dalam KUH Perdata berdasarkan pada suatu aliran yang berkembang saat itu ada hukum acara formiil yang materiil

16. Bagaimana Keberlakuan Perdata Saat Ini ?
- Buku l: Sudah tidak berlaku semenjak ada UU No 1/1974, tetapi pasal 66 yang menyebutkan, Jika ada hal yang belum diatur di dalam UU ini maka merujuk ke BW. Contoh: Kawin campuran
- Buku ll: Setelah adanya UU Pokok Agraria no 5 th 1960, maka ketentuan tentang tanah, air serta benda2 yang ada di dlmnya tidak berlaku lagi, kecuali mengenai hipotik (jaminan terhadap benda tak bergerak)
- Buku lll: masih dipakai, tentang Perikatan
- Buku lV: Pembuktiuan dan Kedaluarsa masih dipakai.
- kedaluarsa yang menimbulkan hak dan kedaluarsa yang menghilangkan hak

17. Secara Rinci keberlakuan KUHPerdata adalah ?
- Ada pasal2 yg berlaku penuh karena tidak mengenai bumi, air n kekayaan alam yg trkandung di dalamnya seperti; pasal-pasal ttg benda bergerak (505, 509-518 BW), pasal2 ttg penyerahan benda bergerak (612, 613), pasal2 mengenai hukum waris (830-1130), pasal2 ttg piutang yg diistimewakan (1130-1149O), pasal2 ttg gadai karena gadai hanya melulu benda bergerak (1150-1160 BW).
- Ada pasal2 yg tdk brlaku lagi yaitu pasal2 yg mengatur melulu mengenai bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya, kerja rodi (pasal 673), pasal2 mengenai hak dan kewajiban pekarangan bertetangga (Pasal 625-675 BW), pasal2 ttg pengabdian pekarangan (Pasal 674-710 BW), pasal2 ttg hak opstal (Pasal 711-719), pasal2 ttg erpacht (Pasal 720-736 BW), pasal2 ttg bunga tanah dan hasil sepersepuluh (Pasal 737-755 BW)
- Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan tetap berlaku sepanjang mengenai benda2 lainnya. Seperti: pasal2 ttg benda pada umumnya, pasal2 ttg cara membedakan benda (503-505BW) . Pasal2 ttg benda sepanjang tidak mengenai tanah (570BW), pasal2 ttg hak memungut tanah (756BW), pasal2 ttg hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah (818BW).

18. Hukum Perdata yang bersifat pelengkap dan bersifat memaksa ?
- Hukum Perdata yg bersifat pelengkap artinya adalah peraturan2 hukum perdata yg boleh dikesampingkan atau disampingi oleh orang-orang yg berkepentingan, peraturan2 hukum mana hanya berlaku sepanjang orang2 yg berkepentingan tdk mengatur sendiri kepentingannya. Misalnya dlm pasal 1477 BW ditentukan bahwa penyerahan harus terjadi di tempat dimana barang yg dijual berada pada waktu penjualan, jika ttg itu tdk telah ditentukan lain. Peraturan hukum ini bersifat pelengkap sehingga orang2 yang mengadakan perjanjian jual beli sesuatu barang boleh menyimpanginya.
- Hukum Perdata yg bersifat memaksa artinya peraturan2 hukum yg tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orangf2 yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Misalnya dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 ditentukan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah yang telah ditentukan. Peraturan hukum ini bersifat memaksa sehingga suami isteri tidak boleh mengadakan perceraian di luar sidang pengadilan tanpa alasan yang sah yang telah ditentukan.

19. Apa Pengertian Badan Hukum ?

- kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia

20. Sebutkan dan jelaskan teori-teori tentang badan hukum ?
a. Teori fictie dan von savigny : badan hukum semata-mata buatan negara saja.
b. Teori harta kekayaan bertujuan : hanya manusia yang menjadi subyek hukum
c. Teori organ dari otto van gierke : badan hukum adalah suatu organisme yang riil
d. Teori propriete collective : hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama
e. Teori kenyataan yuridis : hukum itu merupakat suatu realiteit, konkret, rii walaupun tidak bisa diraba, bukan khayala tapi kenyataan yuridis.

21. Bagaimana Peraturan badan hukum di indonesia ?
-
22. Sebutkan pembagian badan hukum?
- Menurut pasal 1653 BW

a. Diadakan : daerah provinsi, kabupaten
b. Diakui : gereja, organisasi agama –agama
c. Didirikan untuk maksud tertentu : P.T, Koperasi
- Dari segi wujudnya

a. Korporasi : kumpulan orang-orang bertindak sebagai suatu subyek hukum tersendiri
b. Yayasan : harta kekayaan yang di tersendirikan untuktujusn tertentu untuk
kepentingan sosial
- Menurut jenis

a. Badan hukum publik : kepntingan umum
b. Badan hukum privat : kepentingan perseorangan

23. Sebutkan Syarat-syarat badan hukum?
- Ada harta kekayaan tersendiri
- Ada tujuan tertentu
- Ada kepentingan tersendiri
- Ada organisasi yang teratur

24. Apa yang di maksud perbuatan badan hukum ?
-
25. Apa pengertian perkawinan ?
- Menurut UU Nomor 1 tahun 1974 ( pasal 1 ) : perkawinan itu ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila pertamanya ialah ketuhanan yang maha esa. Maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agam/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai hukum lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani yang mempunyai peranan sangat penting.
26. Apa syarat-syarat perkawinan ?
- A. Syarat Intern :
1. Syarat Intern Mutlak : asas monogami mutlak, persetujuan kedua belah pihak, mencapai batas umur tertentu, lewat masa tunggu bagi wanita yang ingin menikah lagi, dan memperoleh izin kawin
2. Syarat Intern Relatif : larangan perkawinan karena adanya hubungan kekeluargaan, darah, hubungan perkawinan, salah satu pihak dijatuhi hukuman oleh hakim karena terbukti melakukan zina, adanya perkawinan terdahulu
B. Syarat Ekstern :
1. Syarat Materil : asas monogami mutlak, persetujuan kedua belah pihak, mencapai batas umur tertentu, lewat masa tunggu bagi wanita yang ingin menikah lagi, memperoleh izin kawin dantidak terhalang oleh larangan perkawinan
2. Syarat Formil : Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak baik sebelum maupun pada waktu mereka melangsungkan perkawinan.

27. Bagaimana pencatatan dan tata cara perkawinan ?
- Pelaksanaan perkawinan itu didahului kegiatan-kegiatan , baik dilakukan oleh calon mempelai maupun oleh pegawai pencatatan perkawinan. Calon mempelai atau orang tuanya atau wakilnya memberitahukan kehendak melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatatan perkawinan (pasal 3 dan 4 PP ). Selanjutnya pegawai tersebut meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah di penuhi dan apakah tidak terdapat halangan menurut undang-undang. Demikian pula meneliti surat-surat yang dierlukan ( pasal 5 dan PP ) buku ini. Apabila ternyata dari hasil penelitian itu terdapat halangan perkwinan atau belum dipenuhi syarat-syarat yang diperlukan maka dengan itu segera diberitahukam kepada calon mempelai atau kepada orang tua ataupun kepada wakilnya. ( pasal 7 ayat 2 PP ). Bila pemberitahuan itu dipandang cukup dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan serta tidak terdapat halangan untuk kawin, maka pegawai pencatat membuat pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan. Menurut formulir yang telah di tetapkan, dan menempelnya di Kantor Pencatatan yang mudah dibaca oleh umum. Pengumuman serupa juga dilakukan di Kantor Pencatatan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman masing-masing calon mempelai.
- Tata Cara perkawinan, sahnya perkawinan dilakukan menurut agama masing-masing.

28. Apa akibat hukum perkawinan ?
- Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

- Pasal 36

(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

- Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing

29. Bagaimana putusnya perkawinan itu?
- Menurut BW pasal 199
a. oleh kematian
b. Tidak hadirnya suami / istri selama 10 tahun, disusul perkawinan baru
c. Oleh keputusan hakim setelah pisah meja dan ranjang
- Menurut UU perkawinan
a. Kematian
b. Peceraian
c. Atas pengutusan pengadilan

30. Apa pengertian hukum benda?
- Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
- Hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.

31. Apa perbedaan sistem hukum benda dengan sistem hukum perikatan ?
- Hukum Benda bersifat tertutup yang berarti ketentuan-ketentuan Hukum Kebendaan terbatas pada apa yang disebutkan dalam undang-undang. Sedangkan sistem Hukum Perikatan mempunyai sifat terbuka berarti ketentuan-ketentuan Hukum Perikatan dapat diatur oleh pihak yang bersangkutan dengan dibatasi tidak melanggar undang-undang yang ada.
32. Sebutkan macam – macam benda ?
- Pembedaan berbagai macam kebendaan dalam hukum perdata berdasarkan perspektif kitab undang-undang hukum perdata. KUH perdata membeda-bedakan benda dalam berbagai macam:
a. Kebendaan dibedakan atas benda tidak bergerak (anroe rende zaken) dan benda bergerak (roerendes zaken) (pasal 504 KUH perdata).
b. Kebendaan dapat dibendakan pula atas benda yang berwujud atau bertubuh (luchamelijke zaken) dan benda yang tidak berwujud atau berubah (onlichme Lijke Zaken) (pasal 503 KUH perdata).
c. Kebendaan dapat dibedakan atas benda yang dapat dihabiskan (verbruikbare zaken) atau tak dapat dihabiskan (pasal 505 KUH perdata)

33. Apa arti penting pembedaan benda ?
- Pada benda bergerak dan tidak bergerak serta benda yang terdaftar dan tidak terdaftar karena berakibat dalam hukum, yaitu dala penyerahan, penyitaan, daluarsa, pembebanan dan bezit.

34. Apa pengertian hukum waris ?
- Hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta kekayaan itu, merupakan keseluruhan hak-hak dan kewjiban dari orang yang mewariskan terhadap ahli warisnya dan menentukan siapa saja yang berhak menerimanya.

35. Bagaimana pengaturan waris ?
- Kembali pada peraturan awal apakah pada hukum BW, Hukum Islam, Adat atau Lainya.

- CARA MENDAPATKAN WARISAN.

Menurut undang-undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :

Pewarisan menurut undang-undang atau disebut juga waris ab intestato adalah hukum yang mengatur pewarisan yang terjadi seperti yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ini apabila tidak ada surat wasiat.

Pewarisan karena wasiat disebut juga waris terstamentair (abtesto) adalah hukum waris yang mengatur pewarisan karena adanya surat wasiat dari si pewaris.

36. Sebutkan asas-asas hukum waris ?
- Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta benda saja yang dapat diwariskan. Atau hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan atau kepribadian, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami atau ayah, tidak dapat diwariskan.

- Selain itu berlaku juga asas, bahwa apabila seorang meninggal dunia, maka seketika itu pula segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya. Asas ini dalam bahasa Perancis disebut “ le mort saisit le vif “. Sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari si pewaris oleh para ahli waris disebut “ saisine “.

- Ada juga asas yang disebut dengan “ hereditatis petition “ yaitu hak dari ahli waris untuk menuntut semua yang termasuk dalam harta peninggalan dari si pewaris terhadap orang yang yang menguasai harta warisan tersebut untuk diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris. Asas ini diatur dalam pasal 834 BW.

- Selain itu ada juga asas “ de naaste in het bloed, erft het goed “ yang artinya yang berdarah dekat, warisan didapat. Dan untuk mengetahui kedekatan tersebut, harus dilakukan perhitungan dan untuk ini dipakai ukuran perderajatan dengan rumus X-1. Semakin besar nilai derajat, maka semakin jauh hubungan kekeluargaan dengan si pewaris. Begitu juga sebaliknya, semakin kecil nilai derajat, maka semakin dekat hubungan darah dengan si pewaris. Misal : ukuran derajat seorang anak kandung dengan si pewaris adalah 2-1=1 derajat.


37. Bagaimana Cara mewaris ?
- Mewaris berdasarkan UU (ab intestato)
A. Atas dasar kedudukan sendiri
B. Atas dasar penggantian
- Mewaris berdasarkan testament

38. Bagaimana Pembagian Warisan ?
- Prinsip pembagian warisan (pasal 1066 KUHPerdata)
Tidak seorang ahli warispun dapat dipaksa untuk membiarkan harta waris tidak terbagi
Pembagian H.P. dapat dituntut setiap saat (walaupun ada testament yang melarang)
Pembagian dapat ditangguhkan jangka waktu 15 tahun dengan persetujuan semua ahli waris
- Cara pembagian warisan
Pasal 1069 KUHPerdata
Jika semua ahli waris hadir maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki bersama, dengan akta pilihan mereka
Pasal 1071 & 1072 KUHPerdata:
- Salah satu ahli waris tidak mau membantu
- Salah satu ahli waris lalai
- Salah satu ahli waris belum dewasa/di bawah pengampuan → dengan keputusan hakim, Balai Harta Peninggalan (BHP) mewakili mereka
Pasal 1074 KUHPerdata
- Pembagian harus dengan akta otentik (Notaris)
- Soal yang berhubungan erat dengan pembagian warisan → INBRENG; pengembalian benda pada boedel warisan

Prediksi soal Hukum Perdata
1. Apa pengertian hukum perdata ?
- Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan pribadi.
- Sri Soedewi Masjhoen Sofwan mengatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain
- Dari beberapa pngertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan pribadi

2. Contoh hukum perdata ?
- Perkawinan, Waris mewarisi, Jual beli, Sewa menyewa

3. Jelaskan hukum perdata dalam arti sempit dan luas ?
- Hukum Perdata dalam arti sempit adalah Segala hukum pokok yang mengatur kepentingan2 perorangan.
- Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas segala ketentuan hukum pokok yang mengatur hukum perdata (pengertian dalam arti sempit) ditambah dengan hukum dagang

4. Jelaskan macam-macam hukum perdata ?
- Hukum Perdata Materiil Yaitu hukum privat yang mengatur kepentingan2 perorangan atau ketentuan2 yg mengatur perihal hak dan kewajiban antara subyek hukum dlm masyarakat.
Misal: Peraturan Perkawinan, perjanjian, waris dlsb. Ketentuan hukum perdata materiil ini ada dlm KUH Perdata, UU Perkawinan dlsb
- Hukum Perdata Formil Suatu ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan ketentuan hukum perdata materiil. Ketentuan hukum perdata formil ini terdapat dalam KUHAPerdata. Peraturan PEmerintah dlsb

5. Jelaskan sejarah KUHPerdata / BW ?
- KUHPerdata yg dikenal dg istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yg di susun di negeri Belanda. Penyusunan itu sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi. KUHPerdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yg di ketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta dari hukum Belanda kuno
- Kodifikasi KUHPerdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di Negari Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun ini di berlakukan KUHDagang (WUK) peraturan susunan pengadilan Belanda (Rechterlijk Organisatie/RO), dan ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan Belanda (Alegmene Bapalingen van Wetgeving/AB), dan hukum acara perdata Belanda (Rechts Vordering). Berdasarkan asas konkordansi, maka KUHPerdata Belanda menjadi contoh KUHPerdata Eropa di Indonesia.

6. Persoalannya sekarang, bagaimanakah kodifikasi KUHPerdata Eropa di Indonesia?

- Untuk kodifikasi KUHPerdata di Indonesia di bentuk sebuah panitia yg diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yg dihasilkan diharapkan memiliki persesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dg hukum dan keadaan di negeri Belanda, disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. CC. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hoggereehtshof) yg diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. CC. Hagemann tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836 ia ditarik kembali kenegeri Belanda. Kedudukan sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
- Pada 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dg Mr. AA. Van Vloten dan Mr. Meyer masing2 sebagai anggota. Panitia tsb juga blm berhasil. Akhirnya di bentuk Panitia baru yg diketuai Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti , yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. van Nes. Akhirnya panitia inilah yg berhasil mengkodifikasikan KUHPerdata Indonesia berdasarkan asas konkordansi yg sempit. Artinya KUHPerdata Belanda banyak menjiwai KUHPerdata Indonesia karena KUHPerdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia.
- Kodifikasi KUHPerdata (BW) Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1848. Kiranya perlu dicatat bahwa dlm menghasilkan KUHPerdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dg J. van deVinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dlm kodifikasi tsb.

7. Jelaskan keadaan hukum perdata indonesia ?
A. Fase Pemerintah Hindia Belanda
- Hukum Perdata kita pada masa ini bersifat pluralistik (pluralisme hukum), ini disebabkan
1. Faktor Etnis adalah bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa. Contoh dalam sistem kewarisan: Patrilineal, Matrilineal, Bilkateral.
2. Faktor Yuridis adalah faktor yang dilihat dari segi hukumn yang menyebabkan keadaan hukum di Indonesia bersifat pluralistik. Contoh dalam pemerintahan Hindia Belanda ada 2 golongan UU yang membagi golongan penduduk di Indonesia yaitu ketentuan Pasal 131 mengatur tentang penggolongan hukum, dan pasal 163 mengatur tentang penggolongan penduduk

- Pengolongan Penduduk
Penggolongan Penduduk diatur dlm pasal 163 IS. Menurut pasal ini penduduk di wilayah jajahan Hindia Belanda dibagi atas 3 golongan
1. Golongan Eropa yaitu
Orang Belanda
Orang Eropa lainnya yg mempunyai hukum kekeluargaan yg seasas dg Belanda
Orang Jepang
Anak sah yg disahkan dari kelompok diatas yg lahir diwilayah tersebut
2. Golongan Timur Asing
Timur Asing Tionghoa
Timur Asing bukan Tionghoa
3. Golongan Pribumi

- Penggolongan Hukum Pasal 131 IS
Menurut pasal 131 IS dikelompokkan dlm 3 gol
Hukum Barat berlaku untuk golongan Eropa
Hukum Timur Asing
Timur Asing Tionghoa=seluruh ketentuan hukum Barat dg pengecualian2 (catatan sipil, upacara2 pendahuluan perkawinan kekeluargaan
Timur Asing non Tionghoa= pada pokoknya berlaku hukum Barat terutama mengenai kekayaan, sedangkan hukum kekeluargaan, hukum pribadi dan waris berlaku hukum adat masing2

- Penundukan diri yaitu penundukan diri terhadap ketentuan hukum Barat bagi golongan Timur Asing dan pribumi
Penundukan diri secara sukarela
1.Penundukan diri utk keseluruhn ketentuan hkm Barat
2. Penundukan diri untuk sebahagiaan
3. Penundukan diri terhadap perbuatan2 tertentu.
Penundukan diri secara diam-diam
Yaitu penundukan diri bukan kehendak dari orang yang bersangkutan. Misalnya menandatangani cek, membuat PT, memasang hipotik (jaminan tanah) dan lain2

B. Fase Zaman Jepang

- Pada zaman Jepang hanya dikeluarkan satu UU yaitu UU No. 1/1942. Dalam pasal 3 UU ini dinyatakan bahwa semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintahan yang lalu tetap diakui utk sementara waktu, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang
Fase Zama Kemerdekaan
Pada zama ini ada 3 UU, yaitu
UUD 1945 (pasal 11 dan iv Aturan Peralihan)
Konstitusi RIS (pasal 192)
UUDS (pasal 142)


8. Bagaimana Kedudukan KUH Perdata setelah Kemerdekaan ?
- 1. Ditinjau dari Sudut Pandang para Sarjana
a. Pandangan DR. Sahardjo (1962)
KUH Perdata hanyalah tiruan belaka dari BW Belanda, oleh karena itu KUH Perdata tidak berlaku lagi sebagai UU, melainkan hanya sebagai dokumen yg mengatur kelompok peraturan2 yg tdk tertulis

b. Pandangan Prof. Mahadi
Dasar pembentukan BW bertentangan dg UU, maka dari itu BW tdk berlaku lagi sebagai kodifikasi
BW tetap berlaku ttpi terlepas dari ikatan kodifikasi
Utk mnilai brlku ato tdk ,diserahkn kpd yurisprdensi

c. Pandangan Dr. Mathilde Sumampouw
Pada dasarnya ia tidak setuju dengan 2 pendapat tsb.

- 2. Ditinjau Dari Sudut Per-UU-an dan Yurisprudensi
Dengan terbitnya Surat Edaran MA no 3 tahun 1963 yang antara lain menyatakan tidak berlakunya beberapa ketentuan BW yg dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal2 itu antara lain:
Pasal 108: wanita bersuami tdk cakap utk bertindak dalam lalu lintas hukum
Pasal 110: Wanita bersuami tdk cakap utk maju di depan sidang pengadilan tanpa izin/bantuan suami
Pasal 284: Kalau ada seorang pribumi berhubungan dg seorang asing di luar nikah, maka anak tsb putus hubungan dengan ibunya.

Pasal 1682 BW yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
Pasal 1579 BW yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang., sipemilik barang tidak dapat menghentikan persewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada waktu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan.
Pasal 1063 BW ayat 1 dan ayat 2 yang mengadakan diskirminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa di lain pihak mengenai perjanjian perburuhan

9. Apakah Surat Edaran MA no. 3/1963 itu berhak untuk mencabut ketentuan Undang-undang?
- Pada Tap MPR XX/1966 kedudukan MA berada dibawah UU. Karena itu MA tidak berhak mencabut UU. Sebagai jalan keluarnya, maka menurut Prof. Soebekti Surat Edaran MA no 3/1963 itu hanya merupakan pedoman bagi para hakim dalam menangani perkara (hakim melalui yurisprudensi).

10. Bagaimana sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ?


- Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata di bagi dalam empat bagian, yaitu:
1. Hukum perorangan: peraturan yg memuat aturan manusia sebagai subyek hukum, kecakapan bertindak dan hal2 yg mempengaruhi kecakapan
2. Hukum kekeluargaan peraturan2 yg mengatur hubungan yg timbul dari ikatan kekeluargaan
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :Hukum benda, Hukum hak immeteriil (cipta,merek,paten), perikatan dll
4. Hukum Kewarisan

11. Bagaimana sistematika hukum perdata dalam KUHPerdata / BW ?
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
Buku 1,yang berjudul “perihal orang” (van personen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
Buku II, yang berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
Buku III, yang berjudul “perihal perikatan” (van verbintcnnisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu
Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan kadaluwarsa”(van hewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

12. Alasan sistematika KUHPerdata ?
- Hukum kekeluargaan dalam bagian KUHPerdata (BW) Indonesia dimasukan ke dalam bagian hukum tentang orang (Buku 1), karena hubungan2 hukum dalam keluarga berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakn hak2nya sbagai subjek hukum yang diatur dalam Buku 1
- Hukum waris masuk dalam bagian hukam tentang benda karena dianggap mengatur cara2 untuk memperoleh hak-hak atas bendanya, misalnya benda2 yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang

13. Perbandingan Sistimaka Hukum Perdata ?

Ilmu Pengetahuan KUHPerdata
Hukum Perorangan Buku tentang orang

Hukum Kekeluargaa Buku ttg Benda

Hukum Kekayaan Buku ttg Perikatan

Hukum Waris Buku ttg Pembuktian/
kedaluwarsa

14. Apa Kritik Pembentuk UU Terhadap Sistematika KUHPer ?
- 1. Hukum Waris seharusnya ditempatkan tersendiri tidak dimasukkan dlm Buku ll ttg Benda krn mengenai waris ini tidak hanya menyangkut harta kekayaan sa tedtapi juga menyangkut orang.
- 2. Penempatan Buku IV ttg pembuktian dan lewat waktu (kadaluwarsa) dalam KUHPerdata tidak tepat karena KUHPerdata (BW) pada dasarnya mengatur hukum perdata materiil, sedangkan pembuktian dan kadaluwarsa merupakan bagian dari hukum acara perdata. Di sinilah letak kelemahan sistematika hukum perdata dalam KUHPerdata (BW)Indonesia

15. Apa Jawaban atas kritik Para Sarjana ?
- Hukum kekeluargaan dalam bagian KUHPerdata (BW) Indonesia dimasukan ke dalam bagian hukum ttg orang (Buku 1), karena hubungn2 hukum dlm keluarga berpengaruh terhadap kecakapn seseorang utk memiliki serta menggunakan hak2nya sebagai subjek hukum yang diatur dlm Buku 1
- Hukum waris masuk dalam bagian hkm ttg benda karena dianggap mengatur cara2 untk memperoleh hak-hak atas bendanya, misalnya benda2 yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang
Pembuktian dan Kedaluarsa dimasukkan dalam KUH Perdata berdasarkan pada suatu aliran yang berkembang saat itu ada hukum acara formiil yang materiil

16. Bagaimana Keberlakuan Perdata Saat Ini ?
- Buku l: Sudah tidak berlaku semenjak ada UU No 1/1974, tetapi pasal 66 yang menyebutkan, Jika ada hal yang belum diatur di dalam UU ini maka merujuk ke BW. Contoh: Kawin campuran
- Buku ll: Setelah adanya UU Pokok Agraria no 5 th 1960, maka ketentuan tentang tanah, air serta benda2 yang ada di dlmnya tidak berlaku lagi, kecuali mengenai hipotik (jaminan terhadap benda tak bergerak)
- Buku lll: masih dipakai, tentang Perikatan
- Buku lV: Pembuktiuan dan Kedaluarsa masih dipakai.
- kedaluarsa yang menimbulkan hak dan kedaluarsa yang menghilangkan hak

17. Secara Rinci keberlakuan KUHPerdata adalah ?
- Ada pasal2 yg berlaku penuh karena tidak mengenai bumi, air n kekayaan alam yg trkandung di dalamnya seperti; pasal-pasal ttg benda bergerak (505, 509-518 BW), pasal2 ttg penyerahan benda bergerak (612, 613), pasal2 mengenai hukum waris (830-1130), pasal2 ttg piutang yg diistimewakan (1130-1149O), pasal2 ttg gadai karena gadai hanya melulu benda bergerak (1150-1160 BW).
- Ada pasal2 yg tdk brlaku lagi yaitu pasal2 yg mengatur melulu mengenai bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya, kerja rodi (pasal 673), pasal2 mengenai hak dan kewajiban pekarangan bertetangga (Pasal 625-675 BW), pasal2 ttg pengabdian pekarangan (Pasal 674-710 BW), pasal2 ttg hak opstal (Pasal 711-719), pasal2 ttg erpacht (Pasal 720-736 BW), pasal2 ttg bunga tanah dan hasil sepersepuluh (Pasal 737-755 BW)
- Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan tetap berlaku sepanjang mengenai benda2 lainnya. Seperti: pasal2 ttg benda pada umumnya, pasal2 ttg cara membedakan benda (503-505BW) . Pasal2 ttg benda sepanjang tidak mengenai tanah (570BW), pasal2 ttg hak memungut tanah (756BW), pasal2 ttg hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah (818BW).

18. Hukum Perdata yang bersifat pelengkap dan bersifat memaksa ?
- Hukum Perdata yg bersifat pelengkap artinya adalah peraturan2 hukum perdata yg boleh dikesampingkan atau disampingi oleh orang-orang yg berkepentingan, peraturan2 hukum mana hanya berlaku sepanjang orang2 yg berkepentingan tdk mengatur sendiri kepentingannya. Misalnya dlm pasal 1477 BW ditentukan bahwa penyerahan harus terjadi di tempat dimana barang yg dijual berada pada waktu penjualan, jika ttg itu tdk telah ditentukan lain. Peraturan hukum ini bersifat pelengkap sehingga orang2 yang mengadakan perjanjian jual beli sesuatu barang boleh menyimpanginya.
- Hukum Perdata yg bersifat memaksa artinya peraturan2 hukum yg tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orangf2 yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Misalnya dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 ditentukan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah yang telah ditentukan. Peraturan hukum ini bersifat memaksa sehingga suami isteri tidak boleh mengadakan perceraian di luar sidang pengadilan tanpa alasan yang sah yang telah ditentukan.

19. Apa Pengertian Badan Hukum ?

- kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia

20. Sebutkan dan jelaskan teori-teori tentang badan hukum ?
a. Teori fictie dan von savigny : badan hukum semata-mata buatan negara saja.
b. Teori harta kekayaan bertujuan : hanya manusia yang menjadi subyek hukum
c. Teori organ dari otto van gierke : badan hukum adalah suatu organisme yang riil
d. Teori propriete collective : hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama
e. Teori kenyataan yuridis : hukum itu merupakat suatu realiteit, konkret, rii walaupun tidak bisa diraba, bukan khayala tapi kenyataan yuridis.

21. Bagaimana Peraturan badan hukum di indonesia ?
-
22. Sebutkan pembagian badan hukum?
- Menurut pasal 1653 BW

a. Diadakan : daerah provinsi, kabupaten
b. Diakui : gereja, organisasi agama –agama
c. Didirikan untuk maksud tertentu : P.T, Koperasi
- Dari segi wujudnya

a. Korporasi : kumpulan orang-orang bertindak sebagai suatu subyek hukum tersendiri
b. Yayasan : harta kekayaan yang di tersendirikan untuktujusn tertentu untuk
kepentingan sosial
- Menurut jenis

a. Badan hukum publik : kepntingan umum
b. Badan hukum privat : kepentingan perseorangan

23. Sebutkan Syarat-syarat badan hukum?
- Ada harta kekayaan tersendiri
- Ada tujuan tertentu
- Ada kepentingan tersendiri
- Ada organisasi yang teratur

24. Apa yang di maksud perbuatan badan hukum ?
-
25. Apa pengertian perkawinan ?
- Menurut UU Nomor 1 tahun 1974 ( pasal 1 ) : perkawinan itu ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila pertamanya ialah ketuhanan yang maha esa. Maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agam/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai hukum lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani yang mempunyai peranan sangat penting.
26. Apa syarat-syarat perkawinan ?
- A. Syarat Intern :
1. Syarat Intern Mutlak : asas monogami mutlak, persetujuan kedua belah pihak, mencapai batas umur tertentu, lewat masa tunggu bagi wanita yang ingin menikah lagi, dan memperoleh izin kawin
2. Syarat Intern Relatif : larangan perkawinan karena adanya hubungan kekeluargaan, darah, hubungan perkawinan, salah satu pihak dijatuhi hukuman oleh hakim karena terbukti melakukan zina, adanya perkawinan terdahulu
B. Syarat Ekstern :
1. Syarat Materil : asas monogami mutlak, persetujuan kedua belah pihak, mencapai batas umur tertentu, lewat masa tunggu bagi wanita yang ingin menikah lagi, memperoleh izin kawin dantidak terhalang oleh larangan perkawinan
2. Syarat Formil : Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak baik sebelum maupun pada waktu mereka melangsungkan perkawinan.

27. Bagaimana pencatatan dan tata cara perkawinan ?
- Pelaksanaan perkawinan itu didahului kegiatan-kegiatan , baik dilakukan oleh calon mempelai maupun oleh pegawai pencatatan perkawinan. Calon mempelai atau orang tuanya atau wakilnya memberitahukan kehendak melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatatan perkawinan (pasal 3 dan 4 PP ). Selanjutnya pegawai tersebut meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah di penuhi dan apakah tidak terdapat halangan menurut undang-undang. Demikian pula meneliti surat-surat yang dierlukan ( pasal 5 dan PP ) buku ini. Apabila ternyata dari hasil penelitian itu terdapat halangan perkwinan atau belum dipenuhi syarat-syarat yang diperlukan maka dengan itu segera diberitahukam kepada calon mempelai atau kepada orang tua ataupun kepada wakilnya. ( pasal 7 ayat 2 PP ). Bila pemberitahuan itu dipandang cukup dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan serta tidak terdapat halangan untuk kawin, maka pegawai pencatat membuat pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan. Menurut formulir yang telah di tetapkan, dan menempelnya di Kantor Pencatatan yang mudah dibaca oleh umum. Pengumuman serupa juga dilakukan di Kantor Pencatatan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman masing-masing calon mempelai.
- Tata Cara perkawinan, sahnya perkawinan dilakukan menurut agama masing-masing.

28. Apa akibat hukum perkawinan ?
- Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

- Pasal 36

(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

- Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing

29. Bagaimana putusnya perkawinan itu?
- Menurut BW pasal 199
a. oleh kematian
b. Tidak hadirnya suami / istri selama 10 tahun, disusul perkawinan baru
c. Oleh keputusan hakim setelah pisah meja dan ranjang
- Menurut UU perkawinan
a. Kematian
b. Peceraian
c. Atas pengutusan pengadilan

30. Apa pengertian hukum benda?
- Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
- Hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.

31. Apa perbedaan sistem hukum benda dengan sistem hukum perikatan ?
- Hukum Benda bersifat tertutup yang berarti ketentuan-ketentuan Hukum Kebendaan terbatas pada apa yang disebutkan dalam undang-undang. Sedangkan sistem Hukum Perikatan mempunyai sifat terbuka berarti ketentuan-ketentuan Hukum Perikatan dapat diatur oleh pihak yang bersangkutan dengan dibatasi tidak melanggar undang-undang yang ada.
32. Sebutkan macam – macam benda ?
- Pembedaan berbagai macam kebendaan dalam hukum perdata berdasarkan perspektif kitab undang-undang hukum perdata. KUH perdata membeda-bedakan benda dalam berbagai macam:
a. Kebendaan dibedakan atas benda tidak bergerak (anroe rende zaken) dan benda bergerak (roerendes zaken) (pasal 504 KUH perdata).
b. Kebendaan dapat dibendakan pula atas benda yang berwujud atau bertubuh (luchamelijke zaken) dan benda yang tidak berwujud atau berubah (onlichme Lijke Zaken) (pasal 503 KUH perdata).
c. Kebendaan dapat dibedakan atas benda yang dapat dihabiskan (verbruikbare zaken) atau tak dapat dihabiskan (pasal 505 KUH perdata)

33. Apa arti penting pembedaan benda ?
- Pada benda bergerak dan tidak bergerak serta benda yang terdaftar dan tidak terdaftar karena berakibat dalam hukum, yaitu dala penyerahan, penyitaan, daluarsa, pembebanan dan bezit.

34. Apa pengertian hukum waris ?
- Hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta kekayaan itu, merupakan keseluruhan hak-hak dan kewjiban dari orang yang mewariskan terhadap ahli warisnya dan menentukan siapa saja yang berhak menerimanya.

35. Bagaimana pengaturan waris ?
- Kembali pada peraturan awal apakah pada hukum BW, Hukum Islam, Adat atau Lainya.

- CARA MENDAPATKAN WARISAN.

Menurut undang-undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :

Pewarisan menurut undang-undang atau disebut juga waris ab intestato adalah hukum yang mengatur pewarisan yang terjadi seperti yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ini apabila tidak ada surat wasiat.

Pewarisan karena wasiat disebut juga waris terstamentair (abtesto) adalah hukum waris yang mengatur pewarisan karena adanya surat wasiat dari si pewaris.

36. Sebutkan asas-asas hukum waris ?
- Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta benda saja yang dapat diwariskan. Atau hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan atau kepribadian, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami atau ayah, tidak dapat diwariskan.

- Selain itu berlaku juga asas, bahwa apabila seorang meninggal dunia, maka seketika itu pula segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya. Asas ini dalam bahasa Perancis disebut “ le mort saisit le vif “. Sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari si pewaris oleh para ahli waris disebut “ saisine “.

- Ada juga asas yang disebut dengan “ hereditatis petition “ yaitu hak dari ahli waris untuk menuntut semua yang termasuk dalam harta peninggalan dari si pewaris terhadap orang yang yang menguasai harta warisan tersebut untuk diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris. Asas ini diatur dalam pasal 834 BW.

- Selain itu ada juga asas “ de naaste in het bloed, erft het goed “ yang artinya yang berdarah dekat, warisan didapat. Dan untuk mengetahui kedekatan tersebut, harus dilakukan perhitungan dan untuk ini dipakai ukuran perderajatan dengan rumus X-1. Semakin besar nilai derajat, maka semakin jauh hubungan kekeluargaan dengan si pewaris. Begitu juga sebaliknya, semakin kecil nilai derajat, maka semakin dekat hubungan darah dengan si pewaris. Misal : ukuran derajat seorang anak kandung dengan si pewaris adalah 2-1=1 derajat.


37. Bagaimana Cara mewaris ?
- Mewaris berdasarkan UU (ab intestato)
A. Atas dasar kedudukan sendiri
B. Atas dasar penggantian
- Mewaris berdasarkan testament

38. Bagaimana Pembagian Warisan ?
- Prinsip pembagian warisan (pasal 1066 KUHPerdata)
Tidak seorang ahli warispun dapat dipaksa untuk membiarkan harta waris tidak terbagi
Pembagian H.P. dapat dituntut setiap saat (walaupun ada testament yang melarang)
Pembagian dapat ditangguhkan jangka waktu 15 tahun dengan persetujuan semua ahli waris
- Cara pembagian warisan
Pasal 1069 KUHPerdata
Jika semua ahli waris hadir maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki bersama, dengan akta pilihan mereka
Pasal 1071 & 1072 KUHPerdata:
- Salah satu ahli waris tidak mau membantu
- Salah satu ahli waris lalai
- Salah satu ahli waris belum dewasa/di bawah pengampuan → dengan keputusan hakim, Balai Harta Peninggalan (BHP) mewakili mereka
Pasal 1074 KUHPerdata
- Pembagian harus dengan akta otentik (Notaris)
- Soal yang berhubungan erat dengan pembagian warisan → INBRENG; pengembalian benda pada boedel warisan

Stilistika Al Qur'an

Stilistika Al Qur'an

PENDAHULUAN
Sering kali saat membaca atau mendengar bacaan Al-Qur’an, seseorang tiba – tiba merasa tertarik, namun tidak dapat menjelaskan mengapa atau apa yang menyebabkan merasa tertarik. Apakah persoalan ini muncul karena alasan teologis, semacam aspek estorik dari unsur keberagamaan seseorang ataukah disebabkan oleh hal lain yang inheren dalam Al-Qur’an itu sendiri ?
Apabila Al-qur’an yang dibaca dengan fonetik, pelafalan dan intonasi yang baik dan benar, secara alamiah akan menimbulkan irama mengalir dan memberikan nuansa makna dalam membacanya.
Jika diperhatikan, akan tampak bahwa bacaan Al-Qur’an terkadang terasa berat, terutama bila lafal – lafalnya menggunakan huruf seperti Ba, Dal, dan Jim ( ب , د , ج ). Akibatnya perpindahan dari satu lafal ke lafal berikutnya menimbulkan irama yang sangat kental dan berat, sehingga memberi kesan suasana cemas dan takut. ( lihat pada lampiran, contoh no : 1).
Namun, ada kalanya bacaan Al-Qur’an terkadang juga terasa ringan, terutama jika lafal – lafalnya menggunakan seperti ta, ra, dan sin ( ت, ( س, ر sehingga perpindahan dari satu lafal ke lafal berikutnya menimbulkan irama yang ringan dan suasana santai, ( lihat pada lampiran, contoh no : 2 ).
Terkadang pula Al-qur’an terdengar seperti suara bisikan ditelinga, terutama bila ayat – ayatnya berakhiran dengan huruf sin, ( lihat pada lampiran, contoh no : 3).

Seperti kita ketahui medium yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah bahasa. Implikasinya, pengamatan terhadap bahasa ini akan dapat mengungkapkan hal – hal yang membantu dalam menafsirkan al-Qur’an.

Sebagai contoh, kalau dilihat secara lebih seksama, dalam hal struktur kalimat, al-Qur’an sering menggunakan kalimat yang berbeda untuk suatu pesan yang menurut pengamatan sepintas sama, atau menggunakan struktur kalimat yang sama namun untuk kasus yang berbeda, sehingga terkadang tampak seperti ada deviasi dari tata bahasa yang baku.

Juga dalam pemilihan lafal, Al-Qur’an sering menggunakan lafal yang memiliki arti sama ( mirip ) dalam bahasa Indonesia, misalnya lafal ru’ya dan ahlam ( diterjemahkan : “ mimpi “ ). Yang menarik adalah, jika tiap lafal itu memang memiliki makna yang sama, niscaya antara satu lafal dengan lafal lainnya bisa saling mengganti. Namun kenyataannya penggantian semacam ini dalam al-Qur’an tidak pernah terjadi. Artinya hal ini mengindikasikan bahwa setiap lafal tersebut memiliki makna spesifik, makna khas, yang belum ditemukan padanannya secara pas dalam bahasa Indonesia.

Dalam hal ini para peneliti bahasa telah melakukan pengkajian dan pendekatan terhadap aspek kebahasaan, termasuk di dalamnya kajian stilistika ( uslub ). Kajian stilistika termasuk dalam studi linguistik modern, kajiannya meliputi hampir semua fenomena kebahasaan, hingga pembahasaan tentang makna. Ia mengkaji lafal baik secara terpisah ataupun tatkala digabungkan ke dalam struktur kalimat. ( Syukri Muhammad ‘ayyad, 1982, hal 48 ).

Menurut Panuti sudjirman studi stilistika pun mengkaji para sastrawan memanfaatkan unsur kaidah dalam bahasa dan efek apa yang akan ditimbulkan oleh penggunaanya, mengkaji ciri khas penggunaan bahasa dalam wacana sastra dan meneliti deviasi terhadap tata bahasa.

PENGERTIAN STILISTIKA

Stilistika secara sederhana dapat diartikan sebagai kajian linguistik yang objeknya berupa style. Sedangkan style adalah cara penggunaan bahasa dari seseorang dalam konteks tertentu dan untuk tujuan tertentu. .( Geoffrey Neil leech, 1984, hal 10 )

Menurut Gorrys Keraf kata style diambil dari kata latin stilus, yaitu semacam alat untuk menulis pada lempengan lilin. Keahlian menggunakan alat ini akan mempengaruhi jelas tidaknya tulisan pada lempengan tadi. Maka style lalu berubah menjadi kemampuan dan keahlian untuk menulis atau mempergunakan kata – kata secara indah. (Gorrys Keraf, 1987, hal, 112 ).

Dalam kamus linguistik disebutkan, stilistika adalah ilmu yang menyelidiki bahasa yang dipergunakan dalam karya sastra, ilmu interdisipliner antara linguistik dan kesusasteraan.( Harimukti Kridalaksana, 1983, hal 157 ) Dalam literatur Arab stilistika dikenal dengan istilah uslub. ( Syukri Muhammad ‘ayyad, 1982, hal 41 )

Saussure, ahli bahasa asal swiss, menjelaskan istilah tersebut dengan cara membedakan antara langue dan parole. Langue adalah kode atau sistem kaidah – kaidah bahasa yang bisa digunkan oleh para penutur bahasa. Sedangkan parole adalah penggunaan atau pemilihan sistem tersebut secara khas oleh penutur bahasa atau penulis dalam situasi tertentu, style lebih mendekati arti parole. ( Geoffrey Neil leech, 1984, hal 11 )

Dari beberapa aspek di atas tampak dua aspek yang mencolok dalam kajian stilistika yaitu, aspek estetik dan aspek linguistik. Aspek estetik berkaitan dengan cara khas yang digunakan penutur bahasa atau menulis karya sastra, aspek, linguistik berkaitan dengan ilmu dasar ( pokok ) dari stilistika. Mungkin timbul pertanyaan dari aspek mana stilistika memulai kajiannya, aspek estetik atau linguistik ?

Untuk menjawab pertanyaan ini patut kita kemukakan teori spitzer tentang philological circle atau the circle of understanding. Dalam teori ini dikatakan bahwa observasi linguistik menstimulir pemahaman sastra dan pemahaman sastrapun menstimulir observasi linguistik. Dengan kata lain, kedua aspek tersebut dipakai secara simultan untuk mengkaji teks sastra, sehingga dalam kasus ini tidak dikenal lagi mana yang dulu dan mana yang kemudian. ( Geoffrey Neil leech, 1984, hal 13 )


OBJEK KAJIAN STILISTIKA
Stilistika mengkaji seluruh fenomena bahasa mulai dari fonologi ( bunyi bahasa ) hingga semantik ( makna dan arti bahasa ). ( Syukri Muhammad ‘ayyad, 1982, hal 41 ) agar ranah kajian tidak terlalu luas, kajian stilistika biasanya dibatasi pada teks tertentu , dengan memperhatikan preferensi penggunaan kata atau struktur bahasa, mengamati antar hubungan-hubungan pilihan itu untuk mengidentifikasi ciri – ciri stilistik seperti sintaksis ( tipe struktur kalimat ), leksikal ( penggunaan kelas kata tertentu ), restoris atau deviasi ( penyimpangan dari kaidah umum tata bahasa. ( Panuti Sudjirman, 1993, hal 10 )

Dengan demikian ranah kajian stilistika meliputi :

Fonologi
Preferensi lafal
Preferensi kalimat
Deviasi




KARAKTERISTIK STILISTIKA AL-QUR’AN

A. Fonologi dan efek yang ditimbulkan

Fonologi adalah bidang linguistik yang menyelidiki bunyi – bunyi bahasa menurut fungsinya.( Harimukti Kridalaksana, 1983, hal 45 ). Bunyi – bunyi bahasa pada dasarnya terbagi dua, konsonan dan vokal. Konsonan adalah bunyi bahasa yang dihasilkan dengan menghambat aliran udara pada salah satu tempat saluran suara di atas glotis ( misalnya : b, c, dan d ). Vokal adalah bunyi bahasa yang dihasilkan dengan getaran pita suara dan tanpa penyempitan dalam saluran suara di atas glotis ( misalnya : a, i, u, e, o ) .( Harimukti Kridalaksana, 1983, hal 91, 177).

Penelitian terhadap hubungan fonologi dengan efek yang ditimbulkan telah lama dilakukan para ulama, antara lain oleh al-Khalil bin Ahmad, sibawaih dan abul fatah usman bin juny.( mahmud Ahmad Najlah, 1981, hal 332-334 ) efek tersebut terbagi dua pertama efek fonologi terhadap keserasian. Kedua efek fonologi terhadap makna

a. Efek Fonologi Terhadap Keserasian

Pemilihan huruf dalam al-Qur’an dan penggabungan antara kosongan dengan vokal sangat serasi sekali, sehingga memudahkan dalam pengucapan.

Yang dimaksud dengan dengan keserasian dalam tata bunyi al-Qur’an adalah keserasian dalam pengaturan harakah ( tanda baca yang menimbulkan bunyi a,i,u ) sukun ( tanda baca “ mati “ ) madd ( tanda baca yang menimbulkan bunyi panjang ), dan gunnah ( nasal ) sehingga enak untuk didengar dan diresapkan. ( Muhammad ‘Abdul ‘Adim az-Zarqoni, tanpa tahun, hal 205 ), tatkala kita mendengarkan al-Qur’an surah dan ayat mana saja, yang dibaca dengan baik dan benar. Akan terdengar irama, nada musik mengalun yang sangat mengagumkan, huruf – huruf menyatu, sehingga sulit untuk dipilah – pilah satu sama lainnya.

Keserasian bunyi pada akhir ayat melebihi purwakanti yang beragam, sehingga tidak menjemuhkan. Misalnya : ( lihat pada lampiran, contoh no : 4 )

Pada ayat – ayat itu terdapat bunyi vokal “ a “ namun diiringi oleh konsonan yang bervariasi, sehingga menimbulkan hembusan suara yang berbeda, yaitu : ba, da, ta, dan qa.

Dalam surah lain kesamaan bunyi akhir terkadang diselingi oleh bunyi vokal lain, seolah – olah ada deviasi dari irama yang ada. Misal ( lihat pada lampiran, contoh no : 5 )

konsonan yang menyertai vokal pun beragam, sehingga menimbulkan bunyi tin, din,’un, rin lin, sun dan seterusnya, sehingga tidak menimbulkan kebosanan, karena irama yang ditimbulkan datang silih berganti.

b. Efek Fonologi Terhadap Makna

Bahasa terdiri dari atas lambang – lambang, yaitu tanda – tanda yang digunakan untuk menyatakan sesuatu yang lain. Di dalam bahasa, tanda terdiri atas rangkaian bunyi yang pada ragam tulis dialihkan ke dalam tanda – tanda visual, yaitu huruf dan tanda baca. Hubungan antara rangkaian bunyi tertentu dan makna yang dinyatakan bersifat arbiter semata, tidak ada hubungan yang wajar antara lambang dan objek yang dilambangkannya ( Panuti Sudjiman, 1993hal. 9 ). Namun demikian jika ada bunyi lafal yang menyerupai atau menunjuk kepada makna yang dikandung, maka makna ini dianggap lebih kuat ( Mahmud Ahmad Najlah, 1981, hal. 335 ).

Abu-Fatah ‘Usman bin Juniy telah mengadakan penelitian terhadap kasus ini. Dia mengatakan bahwa masdar ruba’I mudo’af [ infinitif berhuruf empat yang mendapat mengulangan bunyi ] mengandung arti pengulangan, seperti lafal : za’ za’ ah, qalqalah, solsolah, dan qarqarah mengandung arti goncangan, keributan, bunyi berderik – derik, bunyi gemerincing, bising dan keroncongan [ perut ].

Selanjutnya dinyatakan bahwa pengulangan ‘ain fi’il [ huruf kedua kata kerja ] menunjuk kepada makna pengulangan, seperti : kassra, qatta’a, fattaha, dan gallaqa, mengandung arti memecah – mecah, memotong – motong, membuka – buka, menutup – nutup ( Mahmud Ahmad Nadjlah, hal. 335 ).

Karakteristik bunyi huruf dan kaitannya dengan makna dalam Al-Qur’an menjadi kajian Mahnud Ahmad Najlah dalam bukunya Luqah al-Qur’ân al-Karim fil Juz ‘ Amma. Ia mengkaji huruf sin pada surah an – Nas ( 114 ) terutama pada ayat 5 dan 6. Huruf sin termasuk jenis konsonan frikatif. Manusia tidak bisa mengucapkannya dengan mulut terbuka, namun harus dengan menempelkan gigi atas dengan gigi bawah pada ujung lidah. Bunyi seperti ini secara khusus dipilih untuk memberikan kesan bisikan para pelaku kejahatan dan tipuan, sebagaimana dilakukan oleh Syaitan terhadap manusia agar mereka mau melakukan perbuatan ma’siat. Demikian pula huruf sad dan fa, kedua huruf ini juga termasuk konsonan frikatif, dan memiliki karakteristik yang mirip dengan huruf sin.

Selanjutnya ia meneliti huruf ra dan fa terutama dalam surah an-Nazi’at [79:6-14]. Pengulangan huruf ra dengan pengucapan yang cepat menggambarkan getaran yang ditimbulkan ( dalam konteks ini ) bumi dan langit, apalagi ditopang oleh bunyi fad dan jim yang didahalui vocal panjang, sehingga menggambarkan pengulangan ra yang terus-menerus, kemudian nafas dan udara pun berhenti tatkala mengucapkan huruf jim, lalu dibuka kembali untuk mengucapkan huruf fa (Mahmud Ahmad Najlah, 1981, hal.347-348). Maka sempurnalah gambaran getaran bumi dan hati yang diikuti rasa takut yang mencekam.

Keserasian huruf sangat membantu keserasian kata, selanjutnya keserasian kalimat secara keseluruhan. Dalam hal ini irama yang dipantulkan al-Quran terkadang terkesan pelan dan terkadang sedang atau cepat. Irama lambat biasanya berisi pelajaran atau wejangan dan irama cepat biasanya berisikan gambaran siksaan. Perhatikan misalnya surah al-Haqqah [69:1-12]. Bunyi lafal al-haqqah dan al-Qariah terkesan lambat. Ayat ini mengandung makna pelajaran atau peringatan tentang hari kiamat. Namun pada ayat-ayat selanjutnya yang menerangkan siksaan atas kaum Tsamud dan ‘Ad iramanya terasa cepat dan menghentak – hentak.

Itu semua merupakan usaha pendekatan dari aspek fonologi untuk menjawab pertanyaan kenapa al-Quran menarik untuk dibaca? Hal tersebut merupakan hasil penerungan yang dikaitkan dengan perasaan. Oleh karenanya sudah barang tentu masih terbuka untuk diperdebatkan.

B. Pilihan Lafal dan Efek yang Ditimbulkan

Ragam lafal dalam al-Quran jumlahnya banyak sekali, sebanyak ragam yang ada dalam bahasa Arab, maka dalam kesempatan ini akan dipilih beberapa diantaranya, yaitu : lafal – lafal yang berdekatan maknanya, homonim, dan lafal-lafal yang tepat maknanya.

1. Penggunaan lafal-lafal yang berdekatan maknanya

Tulisan ini sengaja tidak menggunakan lafal sinonim, untuk menghindari anggapan umum yang memahami sinonim sebagai kumpulan beberapa lafal untuk makna yang sama ( Imel Badi’Ya’qub, tanpa tahun, hal. 173 ).

Dalam literature Arab, taraduf atau sinonim ini masih diperdebatkan, apakah mengandung arti kesamaan makna dari beberapa lafal yang berbeda ataukah merupakan rincian sifat dari makna asal ?

Imel Badi’ Ya’qub, guru besar Linguistik pada Universitas Libanon, mengatakan bahwa sinonim adalah fenomena bahasa yang wajar dan berkembang pada setiap bahasa, apabila bahasa Arab fusha merupakan himpunan dari dialek kabilah – kabilah pada masa jahiliyah (Imel Badi’ Ya’qub, tanpa tahun, hal. 176 ).

Menurut Abu Hilal al-Asakir, jika ada dua lafal untuk satu makna atau untuk satu benda, niscaya lafal yang satu memiliki kekhususan yang tidak dimiliki lafal lainnya, kalau tidak demikian niscaya lafal lainnya itu sia – sia ( ‘Aisyah’Abdurrahman bint asy-Syathi, 1984, hal. 211-214 ).

Dalam hal ini yang menarik untuk diperhatikan adalah pendapat Henry Guntur Tarigan, menurutnya sinonim adalah lafal – lafal yang mempunyai denotasi yang sama tetapi berbeda dalam konotasi. Dan dalam kasus-kasus tertentu sinonim hanya mempunyai makna denotatif, seperti persekot, uang muka dan panjar ( Henry Guntur Tarigan, 1986, hal. 17, 30 ).

Misal, lafal ru’yâ dan ahlam sering diartikan sama yaitu mimpi, namun jika diteliti secara cermat pemakaiannya dalam al-Quran memiliki perbedaan. Lafal ahlâm ditampilkan dalam al-Quran sebanyak tiga kali, dalam bentuk plural, dan di dahului lafal adgâs ( membingungkan ), yaitu dalam surah Yusuf [12:44] dan al-Anbiya’ [21:5].

Sedangkan lafal ru’yâ ditampilkan sebanyak tujuh kali, dalam bentuk tunggal, dan semuanya dalam konteks mimpi yang benar, lima kali untuk mimpi para nabi dan yang dua kali untuk mimpi al-Aziz yang kemudian tenyata benar, yaitu dalam surah as-Sôffât [37:105], yusuf [12:5,100]al-Isra’ [17:60], al-Fath [48:27], Yusuf [12:43-44] ( ‘A’isyah Abdurrahman bint asy-Syâthi, 1984, hal.215-216 ).

Dari fenomena ini semakin jelas ditunjukkan bahwa lafal ahlâm dalam al-Quran dikonotasikan dengan mimpi yang buruk dan membingungkan, sedangkan lafal ru’yâ dikinotasikan dengan mimpi yang benar – benar akan terjadi.

Lafal zauj dan imra’ah juga sering diduga mengandung arti sama yaitu isteri, karena Hawa digambarkan al-Quran sebagai zauj Nabi Adam lihat Al-Baqorah [2:35], al-A’râf [7:19], dan Tâhâ [20:117]. Istri al-Aziz, Nuh, luth, dan Fir’aun digambarkan sebagai imra’ah. Jika diteliti secara lebih mendalam, ternyata lafal imra’ah tidak pernah dipergunakan untuk Nabi Adam; dan lafal zauj tidak pernah dipergunakan untuk keempat tokoh diatas.

Dalam ayat-ayat lain lafal zauj ditampilkan dalam konteks kehidupan suami istri yang penuh kasih sayang dan memiliki anak keturunan, seperti dalam surah ar-Rum [30:21] dan al-Furqan [25:74]. Sedangkan untuk kehidupan keluarga yang tidak terjalin kasih sayang karena ada khianat atau perbedaan aqidah digambarkan dengan lafal imra’ah, seperti imra’ah al-Aziz dalam surah Yusuf [12:30,51], imra’ah Nuh, Luth, dan Fir’aun dalam surah at-Tahrim [66:10,11] ( ‘A’isyah Abdurrahman bint asy-Syâthi, 1984, hal.229-230 ).

Dengan demikian jelas bahwa lafal zauj dipergunakan dalam konteks kehidupan suami istri yang penuh kasih sayang, sedangkan lafal imra’ah dipergunakan dalam konteks kehidupan suami-istri yang kurang terjalin kasih sayang, baik karena alasan berlainan aqidah ataupun karena ada pengkhianatan.

Metode asy-Syâti sangat menarik untuk terus dikembangkan, terutama untuk meneliti lafal-lafal lainnya yang diduga memiliki kesamaan arti, seperti : diyâ’ dengan nûr.

Lafal diyâ’ dan nûr sering diartikan cahaya, namun kalau diteliti lebih cermat, ternyata berbeda penggunaannya dalam al-Quran. Lafal diyâ’ biasanya digandengkan dengan matahari sedangkan nûr digandengkan dengan bulan dan tidak ditemu penggunaan yang sebailknya, sebagaimana tertera dalam surah Yunus [10:5]. Dengan demikian diyâ’ mempunyai konotasi cahaya yang lebih kuat dari pada nûr.

Lafal-lafal dalam al-Quran jika ditelusuri dan diteliti secara mendalam akan memunculkan ilmu-ilmu baru yang sebelumnya tidak terbayangkan. Apabila ilmu-ilmu tersebut dihimpun tentunya akan merupakan referensi yang sangat mengagungkan, sehingga nantinya al-Quran bukan hanya sumber hukum fiqh dan aqidah tetapi juga sumber bidang kebahasaan.

2. Penggunaan Homonim

Homonim berasal dari bahasa Yunani: homos = sejenis; onoma = nama. Dalam ilmu bahasa homonym adalah kata – kata yang sama bunyinya tetapi mengandung arti dan pengertian berbeda ( Henry Guntur Tarigan, 1986, hal. 30 ).

Namun ada juga yang menyatakan bahwa homonym terjadi, antara lain, karena perbedaan dialek dalam suatu bahasa serta perpindahan dari makna asal kemakna majaz, yang mana hal ini kemudian banyak dipergunakan orang sehingga seakan-akan semuanya menjadi makna hakiki ( ‘Ali Hasaballah, 1976, hal. 287 ).

Faktanya, keberadaan homonym didalam bahasa Arab dan bahasa-bahasa lainnya tidak bisa dibantah. Tentu saja al-Quran sebagai pengguna bahasa Arab tidak bisa terlepas dari masalah homonym ini, yang pada tingkat lebih lanjut akan berpengaruh terhadap pemahamannya.

Lafal qurû’ adalah salah satu homonim dalam al-Quran, terdapat dalam surah al-Baqarah: 228. Asy-Syafi’i mengartikannya suci, sedangkan Abu Hanifah mengartikannya haid. Kedua pihak mengajukan argumentasi yang kuat.

Menurut asy-Syafi’i, secara etimologis qurû’ berarti menahan. Keadaan suci bagi wanita hakikatnya adalah menahan darah, sedangkan haid mengeluarkan darah. Disamping itu kata qurû’ didahului lafal bilangan tsalatsata ( feminin ) yang mengharuskan kata benda yang dihitungnya ( ma’dûd ) berbentuk maskulin yang tiada lain adalah qurû’ dalam pengertian tuhrun ( suci ).

Abu Hanifah melihatnya dari sisi lain. Menurutnya, maksud disyari’atkan ‘iddah adalah untuk mengetahui rahim istri sewaktu diceraikan suaminya dalam keadaan kosong. Untuk mengetahui kondisi seperti itu adalah dengan terjadinya haid bagi wanita yang masih haid ( Musthafa Sa’id al-Khin, 1972, hal. 70-74 ).

Pengaruh dari pemahaman homonym ini adalah, bahwa ‘iddah wanita yang dicerai suaminya adalah tiga kali masa suci ( asy-Syafi’I ) atau tiga kali masa haid ( Abu Hanifah ). Masa ‘iddah yang dikemukakan asy-Syafi’i lebih pendek, karena begitu wanita yang dicerai memasuki masa haid yang ketiga ‘iddahnya selesai. Tetapi menurut Abu Hanifah, iddah wanita tersebut selesai jika sudah melewati haid ketiga dan memasuki masa suci berikutnya.

Dalam kasus- kasus fiqih, Al-Quran ataupun al-Hadist sering memberi peluang pemikiran-pemikiran alternatif. Peluang seperti ini sangat diperlukan, terutama untuk membina dan mengembangkan hukum islam yang “membumi”, sesuai dengan tuntutan tempat dan zaman.

3. Penggunaan Lafal-Lafal Yang Tepat Makna

Yang dimaksud dengan lafal-lafal yang tepat makna disini adalah pemilihan lafal dalam suatu konteks tertentu sesuai dengan makna yang dibutuhkan. Penelitian dalam aspek ini adalah mencari rahasia pemilihan lafal dalam konteks-konteks tertentu. Ada satu keyakinan bahwa seluruh lafal dalam al-Quran sudah dipilih dan disesuaikan dengan konteksnya, namun untuk mencari rahasia dibalik semua itu, bukanlah suatu hal yang mudah.

Az-Zarqani telah memberikan pilihan langkah dalam studi ini, yaitu dengan mengutip suatu ayat dari al-Quran, menghitung jumlah lafalnya, lalu mencari kalimat selain al-Quran yang jumlah lafalnya sama, kemudian membandingkan kedua kalimat itu, mana yang paling bermakna dan paling efesien penggunaan lafalnya (Muhammad Abdul-‘Adim az-Zarqani, tanpa tahun, hal.221 ).

Sebagai contoh; dalam surah Maryam [19:3-6] Zakaria dilukiskan sebagai orang tua-renta yang sudah lemah dan penuh uban, namun ia tetap berdo’a kepada Allah agar diberi keturunan. Untuk menggambarkan kondisi tua-renta al-Quran memilih lafal wahanal ‘ azmu minni ( tukangku telah lemah ) bukan wahanal-lahmu minni ( dagingku telah lemah ). Tulang adalah tempat daging menempel, kalau tulang sudah lemah apalagi daging, tetapi tidak bisa sebaliknya yaitu jika daging lemah otomatis tulangnya pun lemah. Selanjutnya Zakaria yang sudah tua ini diilustrasikan dengan wasyta’alar-ra’su syaiba, jika lafal syaiba dipindah letak menjadi wasyta’alasy syaibu fir-ro’si maka akan mengandung makna lain. Letak lafal syaiba pada kalimat pertama mengandung makna “uban itu telah memenuhi kepala”;lafal sayaiba dalam kalimat kedua mengandung makna ”uban itu ada dikepala”, mungkin dibagian depan atau bagian belakang. Disamping pada kalimat pertama tergambarkan pertumbuhan uban itu menyebar pelan – pelan dan akhirnya memenuhi kepala. Dengan demikian pemilihan dan peletakan lafal al-azmu dan syaiba pada ayat tersebut sangat tepat dan sesuai dengan tuntutan konteks.

Dari uraian tampak jelas bahwa peletakan lafal dalam Al-Qur’an bukan semata – mata memperhatikan keindahan susunan tapi juga ketepatan makna yang di kandungnya.

C. Pilihan Kalimat dan efek yang ditimbulkannya

Pilihan kalimat maksudnya adalah suatu ragam kalimat yang dipilih sebagai media penyampai pesan – pesan yang juga memiliki pengaruh tehadap makna – maknanya. Ragam kalimat dalam Al-Qur’an banyak sekali, beberapa diantaranya akan diuraikan disini :

1. Penggunaan kalimat tanpa penyebutan fâ’il nya

Suatu kalimat minimal terdiri dari fi’il [ verba ] dan fâ’il [ pelaku verba ]. Namun dalam kasus – kasus tertentu fa’il terkadang tidak disebutkan. Bagaimana hal ini bisa dijelaskan ? di dalam literasi sastra Arab ada beberapa cabang kajian yang menjelaskan hal itu, diantaranya adalah : Ilmu Nahwu [ sintaksis ] yang menjelaskan bentuk nâibul fâi’il [ pengganti fâ’il ]; Ilmu Shorrof [ morfologi ] yang menjelaskan bentuk fi’il mabni lil majhul dan Ilmu Balagoh [ retorika ] yang menjelaskan alasan kenapa fâ’il dibuang.

Dan di dalam Al-Qur’an banyak sekali ditemukan ragam kalimat yang fâ’ilnya tidak disebutkan, antara lain surah at-Takwir [81 : 1-14] ;

“Apabila matahari digulung; apabila bintang – bintang berjatuhan; apabila gunung – gunung dihancurkan; apabila unta – unta yang bunting di tinggalkan; apabila binatang – binatang liar dikumpulkan; apabila lautan di luapkan; apabila ruh – ruh dipertemukan; apabila bayi- bayi perempuan yang dikubur hidup- hidup ditanya; karena dosa apakah dia dibunuh; apabila catatan amal pebuatan dibuka; apabila langit dilenyapkan; apabila surga didekatkan, maka setiap jiwa aka mengetahui apa yang tela dikerjakan.”
Demikian juga terdapat dalam surah Al-An’âm [6: 73], al-Kahfi [18: 99], Tâhâ [20: 102], al-Mu’minûn [23: 101], An-Naml [27: 87], Yâsin [36: 51], Az-Zumar [39: 68], Qâf [50: 20], al-Hâqqah [69: 23], an-Nabâ [18] dan ayat – ayat lainnya.

Ilmu balagah menerangkan bahwa fâ’il tidak disebutkan , dalam kasus pelakunya sudah diketahui, seperti khuliqal insân min ’ajal [ manusia telah dijadikan bertabiat tergesa – gesa ], dikhawatirkan akibat yang akan terjadi duriba waladul malik [ anak raja telah dipukul ] dan karena tidak diketahui pelakunya seperti suriqa matâ [ harta benda telah dicuri ] ( Wahab Muhsin, 1983, hal. 122 ).

Dari sudut pandang stilistika, tidak disebutkannya fâ’il, khususnya pada ayat – ayat tertentu dari kiamat dan bangkit dari kubur, sebagaimana terdapat dalam at-Takwir [81:1-14], al-An’am [6: 73] dan al-Kahfi [18: 99] adlah suatu cara untuk mrngkonsentrasiakan perhatian pembaca kepada peristiwa yang terjadi (‘A’isyah Abdurrahman bint as-Syâthi, 1984, hal. 242 ).

2. Penggunaan kalimat yang beragam.

Yang dimaksud penggunaan kalimat yang beragam disini adalah ragam kalimat untuk menyampaikan suatu pesan [ khitab ] tertentu. Berikut akan dikemukakan beberapa contoh :

Pesan perintah. Misalnya lafal amara digunakan dalam berbagai bentuknya, seperti dalam surah al-A’râf [7: 29], al-Isra [17: 16], Maryam [19: 55], dan al-Alaq [96: 12], lafal kutiba seperti dalam surah al-Baqarah [2: 183, 246], dan lafal fi’il amr ( verba perintah aktif ) seperti dalam surah al-A’râf [7: 29], Yuisuf [12: 9, 29], al-Qhasas [28: 29, 39].
Pesan larangan. Misalnya lafal nahâ digunakan dalam berbagai bentuknya, seperti dalam surah an-Nisa [4: 161], al-An’ âm [6: 28], Al-A’râf [7: 166], al-Mujâdalah [58: 8], lafal harrama dalam surah al-Baqarah [2: 173], Ali Imran [3: 50], al-Maidah [5: 72], al-An’âm [7: 19], laisal birr seperti dalam surah al-Baqarah [2: 177, 189], dan lafal lâ seperti dalam surah Hûd [11: 70], Yusuf [12: 5, 10], al-Kahf [18: 73], dan al-Qashas [28: 39].

Adanya kalimat – kalimat yang beragam tersebut memberikan pengaruh yang positif kepada pembaca, diantaranya pembaca tidak jenuh. Bisa dibayangkan bagaimana jika Al-Qur’an hanya menggunakan lafal amara untuk pesan perintahnya, dan kata naha untuk pesan larangannya, niscaya akan dijumpai ratusan lafal tersebut.

D. Deviasi

Ada dua prisip utama yang berlaku dalam kode bahasa sastra, yaitu prinsip ekuivalensi atau kesepadanan dan prinsip deviasi atau penyimpangan ( A. Teeuw, 1983, hal. 19 ).

Pemanfaatan atau pemiliahan diantara dua prinsip tersebut tergantung kepada pengaruh atau efek yang dikehendaki. Jika menghendaki keteraturan dan keselarasan kaidah bahasa maka prinsip ekuivalensi yang digunakan; jika menghendaki kesegaran dan ketidak jenuhan pembaca maka prinsip deviasi yang digunakan. Dan dalam suatu karya, kombinasi diantaranya sangat dibutuhkan.

Prinsip deviasi, di samping ekuivalensi, juga digunakan dalam Al-Qur’an. Deviasi bisa berupa penyimpangan ragam satra maupun struktur bahasa.

Misalnya firman Allah dalam surah al-Fâtihah [1: 7]. Pada ayat ini ada perpindahan struktur kalimat dari an’ amta ‘alaihim [ engkau telah memberikan nikmat kepada mereka ] ke goiril magdhûbi ‘alaihim [ bukan orang – orang yang dimurkai ].

Struktur pertama menggunakan lafal fi’il + fâ’il, sedangkan struktur berikutnya menggunakan isim maf’ ûl [ ajektif objek ]. Jika alur kedua akan disesuaikan dengan yang pertama, maka ayat itu akan berbunyi ma gadhibta ‘alaihim. Namun Al-Qur’an memilih susunan yang berbeda. Pemilihan kalimat ini menimbulkan efek terhadap makna tentang ajaran sopan santun kepada Allah, yakni sudah selayaknya hal – hal yang baik [ dalam kontek ini pemberian nikmat ] disandarkan kepada Allah, namun tidaklah layak untuk menyandarkan yang jelek [ dalam konteks ini murka ] kepada Allah, sekalipun baik dan jelek hakikatnya dari Allah.

Dengan demikian jelas, bahwa deviasi dalam Al-Qur’an bukan asal berbeda dari kaidah – kaidah konvensional, namun memanfaatkan kaidah – kaidah tersebut secara inovatif sehingga menimbulkan efek yang dikehendaki baik dalam purwakanti ataupun makna.



PENUTUP

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahawa kebahasaan Al-qur’an selalu menarik untuk dijadikan bahan kajian penelitian. Stilistika hanyalah salah satu jalan untuk memahami keagungan kebahasaan Al-qur’an.

Lafal-lafal dalam al-Quran jika ditelusuri dan diteliti secara mendalam akan memunculkan ilmu-ilmu baru. Apabila ilmu-ilmu tersebut dihimpun tentunya akan merupakan referensi yang sangat mengagungkan, sehingga nantinya al-Quran bukan sekedar sumber hukum fiqh dan aqidah tetapi juga sumber bidang kebahasaan.





Daftar Pustaka

Ayyad. Syukri Muhammad, 1982, Madhkal Ila Ilmi Uslub, Darul Ulum, Riyad.
Hasaballah, Ali, 1976, Ushulul Tasyri’ Al-Islamy, Darul Maarif, Cairo
Khin, Musthafa Sa’id, 1972, Asarul Ikhtilafil Fil Qawaidil Ushuliyyah Fil Qur’anil Karim, Maktabah An-Nahdhoh Al-Misriyyah, Cairo
Krisdalaksana, Harimukti, 1983, Kamus Linguistik, Pt Gramedia, Jakarta
Leech, Geoffrey N, 1981, Style In Fiction, Longman, London
Muhsin, Wahab, 1983, Pokok – Pokok Ilmu Balaghah, Angkasa, Bandung
Najlah, Mahmud Ahmad, 1981, Lughah Qur’an Fil Juz Amma, Darun Nahdhoh Al-Arabiyyah, Beirut.
Syathi, Aisyah Abdurrahman Bint, 1984, Al-I’jaz Al-Bayanil Qur’an, Darul Maarif, Cairo.
Sudjiman, Panuti, 1993, Bunga Rampai Stilistika, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta
Tarigan, Henry Guntur, 1986, Pengajaran Semantik, Angkasa, Bandung.
Ya’qub, Imel Badi, Tanpa Tahun, Fighul Lughah Al-Arabiyah Wa Hashaisuha, Dar-As Syaqofah Al_Islamiyah, Beirut.
Zarqoni, Muhammad Abdul Adhim, Tanpa Tahun, Manahilul Ulumil Qur’an, Isa Al-Babi Al-Halabi Wa Syurokah, Cairo.

Kamis, 02 Juli 2015

Transaksi On line

063. BUYU' : Transaksi On Line

PERTANYAAN

Irawan Khan
Jual beli ONLINE, gimana ya ? kok ga sesuai dengan contoh jual beli islam

JAWABAN

>> Mbah Jenggot
Berikut ini adalah salah satu keputusan bahtsul masil diniyah waqi’iyah pada muktamar ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010. (red)

Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.

Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan. Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.

Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?
3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?

Jawaban:
1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena:
(a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad;
(b) saksi tidak hadir di majlis akad;
(c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).

2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah pelaksanaan akad nikah yang berada di majlis terpisah di majlis terpisah tidak sah.

3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).

Pengambilan dalil dari:
1. Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah)
2. Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288.
3. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.
4. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403.
5. I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll.

Sumber Nahdlatul Ulama.

>> Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam
Akad jual beli melalui alat elektronik hukumnya di tafshil sebagai berikut :

>> Jika mabi’ (barang yang dijual)-nya sudah dilihat dengan jelas oleh kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi maka hukumnya sah.

>> Jika mabi’ belum dilihat dengan jelas maka hukumnya tidak sah, kecuali apabila mabi’ dijelaskan sifat dan jenisnya.

الثاني: التلفظ - بحيث يسمعه من بقربه عادة، وإن لم يسمعه المخاطب - ويتصور وجود القبول منه مع عدم سماعه، بما إذا بلغه السامع فقبل فورا، أو حمل الريح إليه لفظ الايجاب فقبل كذلك، أو قبل اتفاقا - كما في البجيرمي، نقلا عن سم - فلو لم يسمعه من بقربه لم يصح.

Rabu, 17 Juni 2015

ROJAK DAN KHAUF




ROJA' DAN KHOUF SEBAGAI ALTERNATIF BAGI KEJUMUDAN HATI
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

kesuksesan abid (ahli ibadah) dalam meredam penghalang2 ibadah, tetapi yang muncul selanjutnya adalah melemahnya semangat, menjadi pemalas, tidak tergerak melakukan yang baik, cenderung santai, memperturutkan segala keinginan nafsu dan menikmatinya, menjadi pengangguran, dalam kondisi seperti ini di butuhkan
 1. pendorong pada kebaikan dan ketaatan dan semangat merealisasikannya, itulah roja' (penuh harap) pada Alloh dg segala janji2nya
2. pencegah yang menghalangi dan melemahkannya berbuat buruk dan maksiat, itulah khauf (takut)atas segala macam dari ancaman Alloh bagi pelaku dusa

tes